Adanya Pungutan Biaya Rapid Dan Swab Test, Andri, BPJS Kesehatan Karawang Diminta Segera Evaluasi Dan Tindak Tegas Rumah Sakit

Andri Kurniawan : Pemerhati Politik Dan Pemerintah
Dibaca : 202

BINews || Jabar – Karawang,- Banyaknya keluhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) atas adanya pungutan biaya yang di lakukan oleh pihak Rumah Sakit (RS) membuat pasien yang berobat bertambah sulit. Apa lagi di saat situasi Pandemi Covid – 19 seperti sekarang ini, di mana perekonomian masyarakat sedang benar – benar lesu.

Ironis, Perihal adanya beban biaya Rapid maupun swab test terhadap pasien di lakukan oleh rumah sakit yang memiliki kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ironisnya lagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang pun mengharuskan terhadap pasien untuk melakukan swab test secara mandiri. berdasarkan kebijakan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) tentang tarif biaya swab test, seolah-olah biaya di bebankan kepada pasien senilai Rp 900 ribu.

 

Sementara berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Nomor : 735/IBI/PP.PERSI/IV/2020 pada tanggal 24 April 2020 dan adanya urun biaya di luar ketentuan adalah hal yang tidak di perkenankan, dan sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat (4a) pada naskah perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit, tentang kewajiban rumah sakit untuk tidak melakukan pungutan biaya tambahan di luar ketentuan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

Menyikapi hal tersebut, pemerhati kebijakan publik dan sosial, Andri Kurniawan pada saat di minta pendapatnya oleh kalangan awak media mengungkapkan, bahwa beban masyarakat semakin bertambah di tengah – tengah sulitnya perekonomian akibat wabah Virus Corona. Minggu, 08 November 2020.

 

“Kadang saya tidak habis pikir terhadap kebijakan rumah sakit atau klinik sebagai mitra BPJS Kesehatan yang mewajibkan pasien untuk melakukan Rapid Test maupun Swab Test secara mandiri. Padahal sudah ada naskah perjanjian antara PERSI dengan BPJS Kesehatan yang tidak membolehkan atau melarang adanya biaya tambahan di luar BPJS. Tapi kok masih berani – beraninya menabrak perjanjian tersebut?”, Kesalnya.

 

“Dan yang membuat saya lebih heran lagi, Dinkes Karawang juga membuat kebijakan yang membuat masyarakat semakin terbebani, khususnya masyarakat miskin. Padahal yang namanya RSUD ini merupakan rumah sakit plat merah.”, Tandas Andri.

 

 

“Ya memang patut kita sadari, Covid – 19 ini sangat berbahaya, dan keselamatan tenaga medis pun perlu untuk menjadi prioritas. Tapi apakah tidak ada langkah kebijakan lain yang sekiranya tidak menjadi beban masyarakat? Kan bisa saja untuk biaya Rapid Test atau Swab Test di back up oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang teralokasikan di Biaya Tak Terduga (BTT) penanganan Covid.” Pintanya.

 

“Setahu saya untuk BTT hasil dari refocusing anggaran Tahun 2020 masih ada? Saya pikir tidak ada salahnya BTT tersebut di alokasikan untuk Swab Test dan Rapid Test pasien di rumah sakit, pakai saja uang tersebut. Adanya refocusing anggaran memang untuk mengantisipasi serta mengatasi pandemi. Sehingga tidak membebankan masyarakat yang kondisinya sedang sulit.”, Pinta Andri.

 

“Untuk itu saya meminta kepada Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Karawang, agar mengevaluasi kebijakan Plt Kadinkes Karawang. Kemudian saya pun meminta kepada BPJS Kesehatan Karawang agar segera menegur rumah sakit atau klinik yang membebankan biaya Rapid Test terhadap pasien. Apa lagi sampai adanya pengaduan secara tertulis dari masyarakat kepada BPJS Kesehatan.”, Tegasnya.

 

“Jika dalam waktu dekat ini tidak ada langkah konkret, maka saya akan mengajak beberapa unsur Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) untuk melakukan audiensi dengan Pjs Bupati Karawang, Dinkes Karawang, RSUD Karawang dan BPJS Kesehatan Karawang.”, Pungkasnya. (Riyandi & Rekan)