https://www.beritaindonesianews.id/wp-content/uploads/2024/01/1705142765183-scaled.jpg


Penjelasan BPJS Karawang Terkait Rumah Sakit Pungut Biaya Rapid Dan Swab Test

Dibaca : 315

BINews || Jabar – Karawang,- Keluhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) atas adanya pungutan biaya yang di lakukan oleh pihak rumah sakit (RS) membuat pasien yang berobat bertambah sulit. Apalagi di saat situasi pandemi virus covid-19. Jumat 07 November 2020.

 


Seperti pemberitaan sebelumnya tentang adanya biaya swab tes yang berjudul: Warga Keluhkan RSUD Karawang Pungut Rp.900 Ribu Tes Swab, Askun Kecam Corona Jadi Ajang Bisnis

 

Atas keluhan masyarakat terkhususnya peserta JKN-KIS yang perihal adanya biaya rapit tes dan swab tes covid 19, team beritaindonesianews.id mencoba untuk mengumpulkan data serta menelusuri informasi tersebut.

Team beritaindonesianews.id juga menelusuri ke RS yang diduga melakukan pungutan yang seharusnya tidak dilakukan oleh pihak RS.

 

Menjawab aduan peserta JKN dan temuan penelusuran team beritaindonesianews.id,bahwa terdapat oknum atau mitra fasilitas kesehatan yang menjadikan rapid test screening / swab COVID-19 berbayar, sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan termasuk kepada peserta JKN-KIS.

 

Dengan adanya temuan kami di lapangan. pihak BPJS Karawang melalui bagian komlik ibu Vika dan Bpk. Juli memberikan kejelasan saat diwawancarai di kantor.

 

“kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Terlebih bila peserta JKN-KIS harus mengeluarkan biaya untuk menjalani pemeriksaan tersebut, hal ini juga sudah kita sosialisasikan kepada rumah sakit agar tidak memungut iuran tambahan kepada peserta JKN-KIS mengingat tarif pelayanan sudah diatur dalam INA-CBG’s yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.” kata Juli.

Sesuai dengan surat edaran dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Nomor : 735/IBI/PP.PERSI/IV/2020 pada tanggal 24 April 2020 dan adanya urun biaya di luar ketentuan adalah hal yang tidak diperkenankan. dan sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat (4a) pada naskah perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit, tentang kewajiban rumah sakit untuk tidak melakukan pungutan biaya tambahan di luar ketentuan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

 

Juli menerangkan, “Biaya Pemeriksaan rapid test screening / swab COVID-19 tidak boleh dibebankan kepada peserta JKN-KIS, terkecuali peserta tersebut yang meminta secara mandiri untuk tes.” terangnya.

 

“Di segi keselamatan dan keamanan pasien maupun tenaga kesehatan memang diharuskan terhadap pasien dilakukan screening rapid tes maupun swab tes sesuai analisis medis.” Imbuhnya.

 

Lanjut Juli, “kalau memang ada rumah sakit membebankan biaya rapid tes maupun swab tes kepada peserta bpjs kami akan menegur dan memberikan sanksi terhadap RS tersebut.” Tambahnya. (Riyandi & Rekan)