Masa Jabatan Bertambah 2 Tahun, Kades Bersama BPD di Kukuhkan

Dibaca : 1045

BINEWS II Kabupaten Bangka – Sebanyak 61 Desa maupun 377 BPD di Kabupaten Bangka di Kukuhkan kembali. Hal tersebut dilaksanakan kerena masa jabatan Kades serta BPD bertambah menjadi 2 tahun. Hal itu berdasarkan amanat dari Undang undang nomor 3 tahun 2004 terutama di pasal 39 ayat 1, pasal 56 ayat 2 maupun aturan peralihan pasal 118.

Kegiatan tersebut sekaligus pemberian surat keputusan (SK) baru dari Pj Bupati Bangka. Masa jabatan Kades serta BPD yang semula 6 tahun, dengan bertambah menjadi 2 tahun, maka masa jabatannya kini menjadi 8 tahun.

Sedangkan satu Desa yaitu Pagarawan, tidak di Kukuhkan karena masih berstatus Pj Kades, dan belum adanya kepala Desa Definitif karena belum diadakan Pilkades di tempat tersebut.

Hadir dalam acara pengukuhan tersebut, Pj Bupati Bangka, M. Haris AR, AP, Kadis Pemdes, Drs. Dalyan Amri, Camat yang berasal dari 8 Kecamatan, Kades dan BPD se-Kabupaten Bangka, Kamis (11/7) pagi.
Dalam keterangannya, dihadapan Awak Media, Pj Bupati Bangka mengungkapkan bahwa hari ini ada sebanyak 61 Desa dan 377 BPD yang telah di Kukuhkan kembali. Berikut penyerahan SK baru kepada para Kades maupun BPD.

“Jadi kegiatan kita hari ini pemberian SK baru kepada para Kades dan BPD yang mana jabatan sebelumnya hanya 6 tahun, kini dengan penambahan 2 tahun menjadi 8 tahun. Hal inipun sesuai dengan amanat dari undang-undang tentang Desa,” terang Haris.

Dirinya berharap, agar Kades serta BPD dapat menjalankan tugas dengan sebaik baiknya. Dalam menjalankan tugasnya di harapkan juga BPD dapat berkolaborasi dengan Kades dan berkomunikasi dengan baik. Menjelang Pilkada Bangka Belitung tahun 2024 ini, para kades maupun BPD tidak boleh berpolitik praktis.

“Jadi saya harapkan para Kades dan BPD dapat berkolaborasi dengan baik, maupun dapat menjalin komunikasi dengan baik. Dalam hal penggunaan APBDes, baik BPD maupun Kades dapat menggunakannya dengan baik sesuai peruntukannya,” ucap Haris.

Sementara itu, Ketua APDESI Kabupaten Bangka, Syaiful Ahyar, menjelaskan pada prinsipnya APDESI Kabupaten Bangka menyambut baik dengan adanya kegiatan pengukuhan untuk para Kades serta BPD yang mana masa jabatannya bertambah menjadi 2 tahun, dan kini menjadi 8 tahun.

“Saya selaku ketua APDESI menyambut baik kegiatan pengukuhan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka yang dalam hal ini dinas Pemberdayaan dan Pemerintah Desa (Pemdes). Diharapkan agar kawan-kawan Kades maupun BPD dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dan dapat memacu semangat kerja bagi para kawan-kawan kita ini,” tukasnya. (AMN)