Pelayanan Tak Bermutu, Dinkes Kab. Bekasi Di Minta Evaluasi Kinerja Puskesmas Pebayuran

Dibaca : 936

BINEWS JABAR || KAB. BEKASJ – Lagi dan lagi pelayanan Puskesmas Pebayuran di keluhkan masyarakat. Salah satunya yang di alami oleh warga Desa Bantarjaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, Sabtu (11/05/2024).

 

Arya (17) warga Kampung Kedung Lotong Desa Bantarjaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi mengeluhkan atas kurang baiknya pelayanan yang di berikan oknum pegawai Puskesmas Pebayuran ketika dirinya berobat di puskesmas Pebayuran dan saat di rumah mengalami mual dan muntah – muntah dan tak sadarkan diri (pingsan).

 

Menanggapi kejadian tersebut, Jailul Komar Ketua Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi untuk melakukan pengawasan dan mengevaluasi kinerja Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Pebayuran.

 

“Dengan sering terjadinya keluhan masyarakat atas pelayanan yang tak bermutu atau kurang baik oleh puskesmas pebayuran, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi harus mengevaluasi kinerja Puskesmas Pebayuran yang mana sebagai pusat kesehatan masyarakat di tingkat kecamatan, bila perlu Dinas Kesehatan mengambil sikap dengan memanggil oknum tersebut dan harus di berikan sanki yang tegas “, Ucapnya.

 

Selain itu, sambung Jailul, untuk terus menjaga kualitas pelayanan Puskesmas Pebayuran yang baik, dengan mengedepankan mutu pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi juga harus mengevaluasi tenaga medis yang ada di Puskesmas Pebayuran. Yang mana harus memiliki loyalitas yang tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, bila perlu oknum – oknum yang memberikan Pelayanan kurang baik kepada masyarakat pecat dan gantikan dengan tenaga medis yang baru.

 

Seharusnya, menurut Jailul, Puskesmas harusnya mengedepankan pelayanan atau pertolongan pertama kepada pasien untuk mendapatkan Pengobatan atau perawatan sesuai yang di keluhkan, jangan di benturkan dengan adminstrasi seperti dengan tidak aktifnya kartu KIS, atau KTP dan Kartu Keluarga.

 

“Berikan dulu pertolongan, pengobatan atau perawatan yang baik sesuai sakit yang di keluhkan, Administrasi bisa belakangan, kan bisa nyusul apa lagi si pasien masih orang Bekasi, apa sih yang gak bisa di bantu oleh Pemerintah Bekasi untuk masyarakat Bekasi sendiri”, tegas Jailul

 

Apalagi menurut UUD 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasal 4

• Setiap orang berhak atas kesehatan.

Pasal 5

• Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.

• Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.

• Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

Pasal 6

• Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan.

Pasal 7

• Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.

Pasal 8

• Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan. Pungkasnya.

 

(Juheri)