Biaya Rapid/Swab Test Pasien JKN-KIS Gratis, Pasien Mandiri Belum Ada Solusi Dari Pemkab Karawang

Dibaca : 303

BINews || Jabar – Karawang,- Berawal dari seorang warga Karawang yang viral di sosial media karena tidak mampu bayar biaya Swab test sebesar Rp. 900 ribu dan adanya pungutan biaya Rapid test Rp. 150 ribu oleh pihak rumah sakit kepada pasien peserta JKN-KIS. Minggu, 15 November 2020.

Dengan adanya pemasalahan pungutan biaya Rapid atau Swab test. awak media mengkomfirmasi kepada Komlik BPJS Kesehatan​​ Cabang Karawang. Vika Kristina mengatakan, untuk pasien peserta Kepemilikan Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak boleh ada tambahan iuran biaya.

“kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Terlebih bila peserta JKN-KIS harus mengeluarkan biaya untuk menjalani pemeriksaan tersebut, hal ini juga sudah kita sosialisasikan kepada rumah sakit agar tidak memungut iuran tambahan kepada peserta JKN-KIS mengingat tarif pelayanan sudah diatur dalam INA-CBG’s yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.” katanya.


Sesuai dengan surat edaran dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Nomor : 735/IBI/PP.PERSI/IV/2020 pada tanggal 24 April 2020
pada tanggal 24 April 2020 dan adanya urun biaya di luar ketentuan adalah hal yang tidak diperkenankan. dan sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat (4a) pada naskah perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit, tentang kewajiban rumah sakit untuk tidak melakukan pungutan biaya tambahan di luar ketentuan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

 

“kalau memang ada rumah sakit membebankan biaya rapid tes maupun swab tes kepada peserta bpjs kami akan menegur dan memberikan sanksi terhadap RS tersebut.” Imbuhnya.

 

Pemerintah telah menetapkan pembiayaan pelayanan kesehatan akibat virus Covid -19 atau virus Corona. Hal tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.

 

“Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam press compress menjelaskan, penjaminan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

 

Dalam Pasal 52  Ayat (1) Poin (o) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin disebutkan salah satunya adalah  pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

 

DPRD Kabupaten Karawang melalui komisi IV sebagai leading sektor bidang kesehatan masyarakat mendesak pemerintah untuk memfasilitasi dan menanggung pembiayaan Swab Test yang dibebankan kepada pasien operasi di sejumlah rumah sakit.

 

Ditempat terpisah, berbicara soal beban pembiayaan yang dimohonkan DPRD tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang (Pemkab) sendiri mengaku tidak sanggup, karena saat ini kondisi keuangan sedang morat marit. Bahkan anggaran belanja tidak terduga (BTT)  Covid -19 juga sudah menipis.

 

“Proses keuangannya saat ini sedang sulit, betul Pemda memang harus bertanggung jawab , namun keuangannya kan juga harus dipersiapkan, DPRD pasti pahamlah,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang , Acep Jamhuri, saat itu kepada rekan awak media. (Riyandi & Rekan)