Memanas ! Dokter dan Keluarga Pasien RS Harapan Sehat Pemalang Saling Lapor Polisi

Dibaca : 1008

BINEWS JATENG | Pemalang Keluarga atau orang tua pasien yang anaknya pernah dirawat dan meninggal di RS Harapan Sehat Pemalang dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pengeroyokan oleh salah satu dokter di Rumah Sakit tersebut berinisial DA. Kemudian, DA dilaporkan balik atas dugaan penganiayaan terhadap orang tua pasien yang mengakibatkan bagian mulut alami kesakitan.

Perihal tersebut, diungkapkan Imam Subiyanto, S.H., M.H., selaku kuasa hukum keluarga pasien saat konferensi pers di Kantor Hukum Putra Pratama, Pemalang, Jawa Tengah. Rabu, 15 Mei 2024 sore.

“Hari ini klien kami di periksa atas tuduhan dugaan peristiwa pengeroyokan (pasal 170). Itu hak, dari awal kami sampaikan itu hak setiap warga. Dan sebaliknya per hari ini juga, di sela sela klien kami diperiksa mengadukan secara terpisah dugaan tindak pidana pasal 351 yang diduga dilakukan oleh Dokter DA,” Kata Imam Subiyanto yang akrab disapa Imam SBY.

Imam SBY menjelaskan peristiwa dugaan penganiayaan terhadap kliennya (ibu pasien) terjadi saat anaknya usia 12 tahun yang dirawat di RS Harapan Sehat Pemalang alami meninggal dunia pada Minggu (7/4/2023).

“Peristiwa saat itu klien kami dalam kondisi histeris ketika menghadapi musibah yang tiba tiba (anaknya meninggal dunia),” jelasnya.

Lebih lanjut, Imam SBY sangat menyayangkan terhadap pihak RS Harapan Sehat Pemalang yang semestinya memahami kondisi keluarga pasien saat itu.

“Harus dipahami sekali lagi, tapi kami selaku tim kuasa hukum tetap siap mendampingi sepenuhnya, apapun nanti yang akan terjadi,” tegasnya.

Pihaknya juga meminta kepada kepolisian untuk bekerja secara profesional, menindaklanjuti segala bentuk pengaduan setiap warga termasuk kliennya.

Lebih dalam, Imam SBY menyebutkan ada dua pelaporan di Polres Pemalang yakni pelaporan atas dugaan malapraktik yang dilakukan pihak RS Harapan Sehat Pemalang (masih proses penyidikan) dan pada hari Rabu, 15 Mei 2024 pelaporan atas dugaan penganiayaan pasal 351.

Sementara, Arif Fakhruddin, S.H., selaku partner kuasa hukum yang mendampingi kliennya di Polres Pemalang mengatakan bahwa pihaknya selalu kooperatif.

“Kita tetap hadiri, kita tetap ikuti alur prosedur tersebut,” ujarnya.

Menurut Arif, Dokter DA melaporkan dugaan tindak pidana pasal 170 tentang pengeroyokan, namun dibantah oleh kliennya.

“Tidak ada pengeroyokan. Ada sebuah semacam gigitan dari klien kami, namun itu hanya tindakan refleks secara spontanitas tanpa sadar setelah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh DA,” pungkasnya.