Pos Pengamanan Pasar Dirubah, Kabid Perdagangan : Tidak Diperbolehkan

Dibaca : 241

BINEWS, JATENG | BREBES, Merubah bentuk dan alih fungsikan sebuah pos pengamanan pasar, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Brebes, Agung Tirto Kumara menegaskan tidak diperbolehkan.

Pernyataan tersebut menyusul adanya aduan sebuah pos pengamanan di pasar Sitanggal Larangan Brebes yang di rubah dan di alih fungsikan untuk usaha perdagangan.

“berdasarkan peraturan yang ada bahwa merubah atau membangun itu tidak diperbolehkan kecuali merenovasi kerusakan, tetapi selama tidak merubah bentuk dalam artian karakternya itu diperbolehkan,” terang Agung saat di konfirmasi media di Kantornya, Kemis (2/5).

Selain itu terkait alih fungsi, Agung menegaskan itu menjadi menejeman pasar.

Namun begitu pihaknya mengaku akan melakukan kroscek.

Sementara adanya informasi telah adanya ijin dari Dinas terkait alih fungsi dan merubah bentuk, Agung membantah .

“Selama saya Menjabat disini, tidak ada permintaan ijin dan jelas tidak diijinkan,” tegasnya.

Sebelumnya di dapat informasi sebuah pos satpam dirubah dan dialih fungsikan untuk usaha penjualan baso. Hal itu diakui oleh Gimin, seorang pedagang bakso yang mengaku telah mendapat ijin dari dinas terkait.

“Dulunya tempat itu rusak dan terbengkalai sehingga saya minta ijin untuk merenovasi dengan biaya sendiri, selanjutnya setelah di renovasi tempat itu saya sewa dengan perbulan 40ribu dan harian 5500, menurut kepala pasar ini sudah mendapat ijin dinas terkait untuk masuk sebagai pendapatan daerah,” kata Gimin.

Dijelaskan juga ia berani merenovasi dan memfungsikan untuk kios usaha lantaran diakuinya telah ada ijin dinas Terkait.

Gimin juga mengaku telah menyewa tempat tersebut sekitar 2 tahun lalu. sayangnya dilain waktu ia justru menyebutkan tidak ada sewa lantaran belum ada surat ijin keluar.

“Maaf yang benar tidak ada sewa lantaran surat ijinya belum keluar” dalih Gimin.

Sementara Tarjani, Kepala Pasar Sutanggal mengaku merubah bentuk tempat itu sudah mendapat rekomendasi dinas.

“rubah dan alih fungsikan itu sudah mendapat ijin dari dinas, hal itu lantaran dianggap pos pengamanan itu sudah tidak terpakai dan rusak, sehingga ketika saya usulkan ke dinas, dinas tidak ada anggaran untuk merenovasi yang pada akhirnya di renovasi oleh salah satu pedagang dan dijadikan kios,” kata Tarjani.

Menyoroti hal tersebut, salah satu aktivis Brebes Trisnory Bregas menilai merubah bentuk dilakukan bukan dari pemerintah yang di ubah tanpa menimbang kaidah peruntukan merupakan pelanggaran.

“kami menyayangkan merubah bentuk tempat pos keamanan yang di jadikan kios, hal itu lantaran diketahui tidak ada ijin dari dinas terkait,” kata Trisnory.

“itu mesti dibongkar dan dikembalikan sesuai fungsi, dan harus ada sanksi sesuai peraturan yang ada,” tandasnya.