BINEWS II Kabupaten Bangka – Kantor ATR/BPN Kabupaten Bangka tahun 2024 telah menargetkan program Redistribusi Tanah seluas 500 bidang tanah terdapat di 4 Kecamatan di wilayah Kabupaten Bangka dapat terselesaikan.
Adapun 4 Kecamatan tersebut, meliputi: Kecamatan Sungailiat, Puding Besar dan Pemali serta Kecamatan Belinyu.
Rediatribusi tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh Negara dan juga telah ditegaskan menjadi obyek landreform yang diberikan kepada petani peng- garap yang mana telah memenuhi persyaratan dalam ketentuan peraturan Pemerintah disertai dengan pemberian sertipikat hak atas tanah.
Informasi tersebut telah disampaikan oleh Kasubbag Tata Usaha Kantor ATR/BPN Kabupaten Bangka, Galih Permadi kepada Berita Indonesia News, dikonfirmasi saat berada di ruang kerjanya, rabu (8/5) sore.
Menurutnya, Kantor ATR/BPN Kabupaten Bangka tahun 2024 menargetkan seluas 500 bidang tanah program Redistribusi Tanah yang terdapat di 4 Kecamatan di Kabupaten Bangka dalam terselesaikan.
“Dari jumlah total yang berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ada sebanyak 2.400 bidang, untuk Kabupaten Bangka ini terdapat 500 bidang tanah jadi target kita tahun 2024, yang harus kita selesaikan,” terang Galih.
Dikatakan Galih, adapun kendala saat ini yang dialami oleh ATR/BPN Kabupaten Bangka hingga belum dilaksanakannya program Redistribusi Tanah, dikarenakan masih menunggu arahan kebijakan dari Kementerian ATR/BPN Pusat, yang mana terdapat perubahan, sehingga menunggu keputusan terbaru dari Kementerian. Tapi pihaknya optimis dengan sisa waktu yang ada, hingga akhir tahun 2024 akan segera terealisasi.
“Kami tetap optimis, hingga akhir tahun ini progam redistribusi tanah ini akan segera kami selesaikan. Memang saat ini pihak kita masih menunggu petunjuk teknis dan instruksi dari kementerian terkait aturan terbaru, sebagai acuan kami nantinya,” kata Galih.
Ditambahkan Galih, nantinya setelah ada petunjuk teknis dari pusat, maka pihaknya akan segera melakukan sosialisasi serta edukasi terkait dengan adanya program Redistribusi Tanah kepada Masyarakat di Desa-desa maupun Kelurahan khususnya di 4 Kecamatan tersebut.
“Nantinya kita akan melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat berkaitan dengan program redistribusi tanah yang terdapat di 4 Kecamatan. Melalui pihak Desa atau Kelurahan serta Kecamatan,” pungkasnya. (Amin)