BINEWS JABAR, Kab Karawang – Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Tenagakerja.
Peserta penerima BSU itu adalah yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah bawah Rp 5.000.000. Hal itu juga atas upah yang dilaporkan kepada BPJS Tenagakerja namun bukan karyawan BUMN atau PNS. Rabu, 17 November 2021.
“Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima. 2 bulan sekali sejumlah Rp 1.200.000,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang tertulis dalam apllikasi Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut pengakuan seorang pekerja di Karawang yang tidak ingin namanya disebut, dirinya menjadi salah satu yang menerima BSU. Namun pemberitahuannya hanya dari aplikasi M-Banking. Dirinya pun langsung mengkonfirmasi ke bank untuk memastikan.
“Pas saya konfirmasi disuruh mengisi formulir. Besoknya datang kembali menerima uang tunai Rp 1.000.000 dan diberi buku tabungan untuk BSU,” ungkapnya saat ditemui Suara Kota dirumahnya, Senin,(15/11/2021).
Dalam kesempatan yang sama para awak media mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang untuk meminta konfirmasi pada Humas terkait penyaluran BSU tersebut.
Akan tetapi sangat disayangkan, pihak keamanan seolah menghalangi awak media untuk bertemu dengan Humas.
“Mohon maaf pak, pak Dicky nya sedang ada meeting di atas. Nanti datanya dikirim ke saya. Kata pak Dicky disini hanya penyaluran saja, ketentuan dari pusat langsung,” kata petugas Keamanan, Gungun Gunawan.
Setelah ditunggu, data yang dikirim kepada pihak keamanan hanya berupa tangkapan layar (screen shot) saja yang berisi pasal 4 ayat 1 disertai tulisan : Kemennaker 16 tahun 2021, yaitu 500.000 X 2 = Rp.1.000.000.
Awak media yang datang sangat kecewa. Hal itu karena terkesan pihak Humas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang tidak ingin bertemu dengan media ditambah lagi pihak Humas hanya mengirim data dengan tangkapan layar lewat pihak keamanan tanpa menjelaskan secara detail.
“Sangat disayangkan kami tidak dapat menerima informasi secara lengkap, cepat dan tepat untuk masyarakat. Padahal dijelaskan dalam Undang – Undang KIP BAB II Pasal 2 ayat 1 dan 3, serta Undang – Undang RI No.40 Tahun 1999 Tentang Pers (Pasal 18 ayat 1) siapapun yang menghambat dan menghalangi tugas jurnalis dapat di pidana penjara,” kata Jaun, Jurnalis Suara Kota yang hendak mengkonfirmasi perihal tersebut. (riandi cs)