BINews || Jabar – Karawang,- Tahapan demi tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 yang juga di ikuti oleh Karawang sudah mulai mendekati babak final. Pasalnya, untuk sampai ke hari H pemilihan tanggal 9 Desember nanti, hanya tinggal menghitung hari. Jika selama ini sorotan anggaran Pilkada hanya tertuju pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karawang saja. Padahal anggaran puluhan miliar juga di alokasikan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang. Jumat, 06 November 2020.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (Marcab LMP) Karawang, H. Awandi Siroj Suwandi berpendapat. “Selama ini saya lebih banyak memilih diam dan tidak mengemukakan pendapat serta bereaksi perihal biaya Pilkada. Hanya saja, setelah sekian lama saya perhatikan, sorotan publik selalu saja mengarah kepada KPUD Karawang. Padahal, mekanisme penggunaan atau pemanfaatan anggaran KPUD Karawang sudah menggunkan langkah antisipasi.”, Ungkapnya.
“Kenapa saya katakan demikian? Karena sejak tahapan awal realisasi anggaran, KPUD Karawang sudah meminta Seksi Perdata Tata Usaha Negara (Datun) dan Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk melakukan, pendampingan, pengawalan serta pengawsan penggunaan anggaran.”, Jelas H. Awandi.
“Artinya, dengan begitu KPUD Karawang memiliki niat baik, agar terhindar dari kesalahan administrasi mau pun kesalahan hukum dalam pemanfaatan anggaran. Jadi, apa lagi yang perlu di pertanyakan dan di persoalkan?”, Tandasnya.
“Justru dalam hal ini, LMP Marcab Karawang ingin mempertanyakan realisasi anggaran Bawaslu Karawang. Sebab, alokasi anggaran untuk Bawaslu nominalnya juga sangat fantastis, ada puluhan miliar rupiah yang teralokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD II) Karawang.”, Tegas H. Awandi.
“Uang Rp 23 miliar itu bukan uang sedikit. Sementara Bawaslu tidak menggunakan pendampingan, pengawalan serta pengawasan Kejari Karawang. Ya walau pun mayoritas proses pengadaan di Bawaslu menggunakan mekanisme tender atau lelang, apa kah ada jaminan steril dari dugaan main mata?”, Katanya.
“Sementara Aparat Penegak Hukum (APH) hanya di libatkan sebagai Kelompok Kerja (Pokja) pemeriksa barang. Ya yang namanya Pokja hanya bertindak sebagai verifikator barang, apa kah sesuai dengan spesifikasi atau tidak? Tapi kan untuk proses lelangnya tidak ada yang tahu.”, Ujar H. Awandi.
“Oleh sebab itu, tidak menutup kemungkinan. LMP Marcab Karawang pasca Pilkada akan menggelar hearing atau audiensi dengan Bawaslu, dalam rangka mempertanyakan realisasi anggaran yang mereka kelola. Kenapa tidak sekarang? Karena kami menghargai jalannya proses tahapan Pilkada.”, Pungkasnya. (Riyandi & Rekan)