BINews || Jabar – Karawang,- Lagi dan lagi, dugaan pelanggaran kegiatan usaha terjadi di Karawang. Untuk yang kesekian kalinya, diduga usaha ternak ayam dengan kandang lumayam cukup luas yang beralama di Dusun Alasmalang, Desa Lagensari, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat belum memiliki dokumen perizinan sebagai mana mestinya.
Terpantau dengan jelas lokasi bangunan kandang untuk ternak ayam tersebut sangat berdekatan dengan permukiman warga. Sehingga berpotensi menimbulkan gangguan terhadap warga dilingkungan setempat. Rabu, 23 Desember 2020.
Seperti halnya yang diutarakan oleh salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, kepada awak media ia mengatakan, “Saya tidak habis pikir pak, kok bisa – bisanya untuk usaha ternak ayam yang dapat menimbulkan dampak lingkungan lokasinya berdekatan dengan permukiman warga? Kami sebagai masyarakat awam tidak mengerti tentang mekanisme perizinan. Hanya saja, kalau secara nalar saya yang awam, ini tidak seharusnya terjadi,” ucapnya kepada rekan awak media.
Sementara itu, Wakil Ketua II Laskar Merah Putih Markas Cabang (Marcab LMP) Karawang, H. Didin Syaepudin yang sebelumnya sudah melakukam investigasi ke lokasi, mengungkapkan, “Segala jenis kegiatan usaha yang dapat menimbulkan dampak lingkungan, memang sudah seharusnya mendapat izin resmi. Baik persetujuan lingkungan melalui Pemerintan Desa (Pemdes) setempat, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Untuk usaha ternak ayam disini, saya mencurigai dan menduga kuat belum memiliki dokumen perizinan?”
Lalu saat ditanya, langkah apa yang akan dilakukan LMP Marcab Karawang, setelah mengetahui perihal ini. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang 2 periode ini mengatakan, “Pihak kami sudah menghubungi DLHK Karawang melalui sambungan telephone, untuk selanjutnya kami akan mendatangi kantor DLHK secara langsung, untuk mempertanyakan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL). Karena untuk bangunan seperti kandang ayam itu syaratnya harus memiliki dokumen UKL/UPL, bahkan untuk luas tertentu diwajibkan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal),” Jelasnya.
“UKL/UPL atau Amdal itu sebagai dokumen awal perizinan lainnya. Bahkan kalau menggunakan lahan pesawahan, biasanya harus ada rekomendasi Dinas Pertanian (Distan) Terlebih dahulu. Untuk itu, kita tunggu saja penelusuran Bidang Tata Lingkungan (Taling) DLHK Karawang,” Tandas H. Didin.
“Langkah kami selanjutnya, jika ternyata benar belum memiliki dokumen perizinan apa pun? Kami pastikan akan segera meminta surat rekomendasi dari DLHK dan DPMPTSP Karawang kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang untuk melakukan tindakan. Baik berupa penyegelan atau apa pun tindakan lainnya, yang sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku,” Pungkasnya.
(Riandi & Rekan)