BINEWS || Jabar – Karawang, Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah tanggal 9 Desember 2020 tinggal menghitung hari. berbagai cara dilakukan oleh Paslon dan teamses maupun Relawan masing-masing untuk menarik perhatian warga dan mengajak untuk memilih dukungannya. sosialisasi program Visi-Misi, baksos, belusukan dan lain sebagainya terus di lakukan.
Beredar di media sosial, salah satu RT mengeluarkan surat tanggal 27 November yang di tandatangani atas nama Ketua RT 005/001 Jimmy Maourip dan stempel RT tersebut. dengan Nomor 008/GPA/RT.00500/XI/2020 Pemberitahuan bantuan pengecoran jalan utama dari salah satu Paslon di Perum Puspita Asri (GPA) Desa Wancimekar Kec.Kotabaru-Karawang kepada Warga.
Dalam kop surat tersebut tertulis Pemerintahan Kabupaten Karawang. Perum Puspita Asri Desa Wancimekar Kecamatan Kotabaru Rukun Tetangga 005/001 beserta Lambang Kabupaten Karawang. pada pembukaan surat tertulis “Sehubungan akan ada Bantuan Pengecoran jalan utama dari CALON NOMOR 2”. dalam isi surat tersebut ada 6 hal yang diberitahukan dan pada penutup surat berbunyi “mengharap partisipasi serta dukungannya untuk perubahan perum GPA khususnya Blok C seluruh warga RT 005/001.”
Usut punya usut pengecoran jalan tersebut memakai dana aspirasi salah satu dewan Karawang, dari partai pengusung. Ucap Dian Ketua Karang Taruna Kota baru kepada awak media saat di hubungi. Minggu, 06 Desember 2020.
“Jangan sampe gini, aspirasi dewan diaku jadi menang paslon”, ucap Dian Ketua Karang Taruna Kota Baru, saat melakukan pengaduan ke Panwascam setempat.
Bukan hanya soal dana aspirasi dan klaim paslon saja yang menjadi perdebatan, namun dalam surat tersebut juga tercantum jumlah iuran untuk biaya pekerja sebesar 10.000 yang harus dibayar warga.
Hal ini yang mendasari Dian, untuk melakukan pengaduan kepada Panwas Kotabaru, sebelum nantinya dilaporkan ke Bawaslu Karawang.
“Panwas Kecamatan Kota Baru sekarang ini lagi mempelajari, masih dalam proses, ini harus dibawa kemana? apakah perdata, kode etik atau pidana”,
“Dan dia juga akan terus komunikasi dengan saya, sampai mana kasus, bilamana ini perlu ke Bawaslu, ke Bawaslu nanti”, tutupnya. (Riandi & Rekan)