Pelanggaran APK Dan BK Pilkada Karawang, Bamuswari Karawang: Kinerja Satpol PP Lalai

Dibaca : 297

BINews || Jabar – Karawang,- Perhelatan pesta Demokrasi pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia baik pemilihan Gubernur maupun Bupati/Walikota pada tanggal 9 Desember 2020 tinggal beberapa hari lagi, dimana tahapan demi tahapan sudah dilalui menjelang pemungutan suara dimasa pandemi Virus Corona. tahapan untuk sekarang ini berada di masa kampanye untuk pasangan masing-masing calon Gubernur, Bupati/Walikota.

 

Dari awal mulai tahapan Pilkada terkhususnya Pilkada Karawang pelanggaran demi pelanggaran tidak bisa dihindarkan oleh Paslon peserta Pilkada itu sendiri. Pelanggaran yang sudah terjadi baik dari hal yang kecil maupun besar, dimasa tahapan kampanye Bawaslu Karawang sudah memberikan teguran terhadap Peserta Paslon. bahkan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Paslon sudah mendapatkan surat teguran dari Kemendagri.

 

Suharjo ketua DPC Bamuswari Karawang saat ditemui oleh rekan awak media membeberkan pelanggaran disaat masa kampanye terutama tentang penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK). Untuk penyebaran bahan kampanye (BK) seperti baliho, spanduk, sudah bertebaran di pasang oleh masing-masing Paslon dari kota sampai ke pelosok desa. Minggu, 25 Oktober 2020.

Suharjo “ kami menemukan banyaknya pelanggaran yang di lakukan oleh semua Paslon. Berdasarkan riset dan pantauan dari tim Bamuswari kalau di persentasikan pelanggaran kampanye terutama pemasangan APK dan BK dari masing-masing pasangan calon:

Paslon 01 Yessi – Adly : 31,05 %

Paslon 02 Cellica – Aef : 35,30 %

Paslon 03 Jimy – Yusni : 33,65 %

 

 

Dalam hal pemasangan alat peraga kampanye(APK) tersebut. Seperti pemasangan di pohon dengan cara di paku. Di tiang pju, di pagar sekolah bahkan di tempat pelayanan kesehatan/klinik dll.” Paparnya.

 

Suharjo menyayangkan kinerja Satpol PP, “Sebelum dikeluarkannya Surat Rekomendasi dari Bawaslu Karawang, tentang Pelanggaran APK dan BK Paslon, Satpol PP seharusnya terlebih dahulu sudah menertibkannya tentang K3 perda Kabupaten Karawang No. 6 tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.” Ucapnya.

Pemasangan itu semua adalah larangan tempat yang tidak boleh di pasang APK dan BK yang tertuang dalam surat keputusan KPU Kab Karawang nomor: 472/HK.04.1-Kpt/3215/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Perubahan atas keputusan Komisi Pemilahan Umum Kabupaten Karawang nomor: 464/HK.04.1.Kpt/3215/KPU-Kab/IX/2020 Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2020. kata Suharjo.

 

Lebih lanjut Suharjo menyampaikan, “Bahwa sampai saat ini Bawaslu Kab. Karawang yang punya kewenangan dalam hal pengawasan kampanye sudah mengeluarkan surat rekomendasi ke Satpol PP Kab. Karawang untuk penertiban APK dan BK yang melanggar tempat pemasangannya. Karena sampai hari ini pun menurut pantauan dari tim kami masih banyaknya APK dan BK dari masing-masing pasangan calon yang masih terpasang di tempat larangan pemasangan APK dan BK tersebut,”

“Padahal dalam penertiban APK dan BK tersebut ada pos anggarannya dari APBD Kab Karawang Tahun 2020. Satpol PP Kab Karawang sampai saat ini kok belum melakukan penertiban APK dan BK yang menyalahi aturan pemasangannya. Padahal Bawaslu Kab. Karawang sudah mengeluarkan rekomendasi untuk penertiban APK dan BK.” Ucapnya.

 

“Dalam hal penyebaran APK dan BK juga selain ada larangan dalam pemasangannya juga harus memperhatikan ketersediaan ruang publik dan memperhatikan etika, estetika, kebersihan serta keindahan Kabupaten Karawang.

 

Selain di atur oleh surat keputusan KPU Kab. Karawang, Aturan tentang pemasangan APK dan BK ini tak lepas juga dari aturan perda Kabupaten Karawang tentang K3. Untuk semua tim kampanye Paslon juga ini kenapa sampai terjadi pelanggaran dalam hal pemasangan APK dan BK ini?.” Herannya.

Suharjo menambahkan “Apakah tidak adanya sosialisasi tentang aturan kampanye sehingga banyak larangan yang tidak di indahkan. Ini selalu terjadi di setiap momen pemilu ataupun Pilkada. Selalu terulang pelanggaran dalam kampanye peserta pemilu terutama dalam hal pemasangan APK dan BK.” Tambahnya.

 

Terakhir Suharjo meminta kepada Bawaslu Kab Karawang mendorong Satpol PP segera di laksanakannya rekomendasi Bawaslu Karawang untuk segera melakukan penertiban APK dan BK kampanye semua Paslon yang melanggar aturan PKPU no 11 Tahun 2020. Dan penegakan perda Kabupaten Karawang no 6 tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. ( Riyandi & Rekan)