Polisi  

Ops Yustisi, Polres Batu Bara Tindak Tegas Pelanggar Prokes

Dibaca : 143

BINEWS II Sumut, Kab Batu Bara – Tim Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara melaksanakan kegiatan operasi yustisi secara stasioner dan mobile, di wilayah Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara, Sabtu, (18/09/2021).

Sesuai Informasi diterima melalui pesan WhatsApp Kasubbag Humas Polres Batu Bara AKP Niko Siagian menyampaikan bahwa kegiatan ops yustisi dipimpin oleh KBO Sat Lantas Polres Batu Bara Iptu JA Manurung

Dalam operasi tersebut sebanyak 33 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) diberi tindakan. Diantaranya ; 25 orang diberi teguran lisan dan 8 orang diberi tindakan fisik dengan melakukan push up.

Dalam operasi itu yang menjadi sasaran adalah masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) diantaranya yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak. Selain itu, personil juga membagikan masker kepada masyarakat.

Hal itu merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor. 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 Tanggal 09 Juli 2021.

Selain itu, Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 2021/- Tentang Antisipasi Peningkatan covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan dan Surat Perintah Nomor : Sprint/1011/IX/PAM.3/2021 Tanggal 17 September 2021 Perihal Kegiatan Ops Yustisi di Wilkum Polres Batu Bara.

Kegiatan tersebut juga tidak luput dari pantauan wartawan berbagai media Mitra Polres Batu Bara. (Supriadi)