Rumah Sakit Harapan Sehat Pemalang Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Malpraktek Hingga Nyawa Menghilang

Dibaca : 1928

BINEWS JATENG | Pemalang – Rumah Sakit Harapan Sehat Pemalang dilaporkan polisi. Pasalnya, adanya dugaan malpraktek dilakukan oknum dokter atau perawat jaga yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang bocah perempuan.

Diketahui bocah perempuan itu berinisial PZ berusia 12 Tahun, meninggal dunia di Rumah Sakit Harapan Sehat Pemalang pada Minggu, 7 April 2024.

Tak hanya menghilangkan nyawa seseorang, oknum penjaga Rumah Sakit Harapan Sehat Sakit Harapan Pemalang juga dilaporkan atas dugaan pemukulan terhadap orang tua korban.

Didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Putra Pratama, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pemalang, pada Kamis (18/4/2024) sore.

“Mengenai penyebab kematian anak saya di Rumah Sakit Harapan Sehat, disebabkan ketidak siagakan oleh pihak rumah sakit. Saat anak saya suhu badannya panas tinggi dan kejang kejang, perawat jaga tidak tanggap dan dokter jaga tidak ada ditempat, seolah olah mengabaikan apa yang saya sampaikan dengan kondisi anak saya sedang kritis, bahkan dijawab sudah malam waktunya tidur,” ungkap ayah PZ (pelapor).

Dia menambahkan, karena petugas jaga tak tanggap, dirinya minta rujukan untuk pindah rumah sakit lain namun tidak dilayani dengan baik dan diacuhkan. Bahkan istrinya harus alami gigi bagian depan patah lantaran spontanitas terkena pukulan dari pihak penjaga Rumah Sakit Harapan Sehat Pemalang.

“Maka saya bersama istri dan didampingi kuasa hukum melaporkan hal ini ke Polres Pemalang, karena saya menuntut keadilan atas kesewenang wenangan dan kekecewaan saya kepada Rumah sakit Harapan Sehat atas meninggalnya anak saya,” tambahnya.

Di Lokasi yang sama, Imam Subiyanto, SH., MH., CPM selaku kuasa hukum mengatakan bahwa kliennya mengajukan tuntutan atas kelalaian dan tidak profesional dalam menangani pasien oleh pihak Rumah Sakit Harapan Sehat yang mengakibatkan anak dari kliennya meninggal dunia.

“ada beberapa tuntutan yang dilaporkan ke Polres Pemalang diantaranya Pasal 351 KUHP ayat 2 mengenai perbuatan mengakibatkan luka luka berat dan pidana penjaranya 5 tahun, Pasal 359 mengenai atas kesalahan/kelalaian mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” jelas Imam Subiyanto atau Imam SBY panggilan akrabnya.

“Laporan sudah diterima oleh pihak Polres Pemalang dan kami menunggu proses perkembangan selanjutnya (SP2HP),” kata Imam SBY.

Selain itu, Undang Undang Rumah Sakit Pasal 48 UU no.44 Tahun 2009, Undang Undang Praktik Kedokteran no.29 Tahun 2004, dan Undang Undang Tenaga Kesehatan no.36 Tahun 2014.

“Dengan serangkaian pasal berlapis tersebut diatas, itu sudah masuk dalam katagori dugaan malpraktek yang dilakukan oleh oknum pihak Rumah Sakit Harapan Sehat Pemalang. Maka dalam waktu dekat akan kami gugat perdata di Pengadilan Negeri Pemalang,” tegas Imam SBY.

Sementara itu, Humas RS Harapan Sehat Pemalang, Budi, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pasien inisial PZ yang meninggal dunia, namun menurutnya penanganan sudah sesuai Standar Operasional Pelayanan (SOP).

“Benar pasien PZ meninggal di Rumah sakit Harapan Sehat Pelutan Pemalang. Penanganannya sudah sesuai Standar Operasional Rumah Sakit Harapan Sehat,” katanya.

soal keterlambatan pemberian surat keterangan kematian yang baru diberikan delapan hari kemudian dan soal pelayanan, ini masukan yang baik untuk evaluasi kinerja kami, agar ke depan dapat di tingkatkan,”ucapnya.

Mengenai medisnya, Budi menyebut tidak bisa memberikan keterangan karena itu bukan kapasitasnya untuk menyampaikan. Terkait soal keterlambatan pemberian surat keterangan kematian yang baru diberikan delapan hari kemudian dan soal pelayanan, pihaknya menganggap sebagai masukan yang baik untuk evaluasi kinerja.

“ini masukan yang baik untuk evaluasi kinerja kami agar kedepan dapat di tingkatkan. Mengenai surat kematian sesuai SOP diberikan saat jenazah keluar dari Rumah Sakit Harapan Sehat,” pungkasnya. (Aid).