RS Harapan Sehat Pemalang Lapor Balik Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Keluarga Pasien : Silakan Laporkan

Dibaca : 547

BINEWS JATENG | Perseteruan antar Rumah Sakit (RS) Harapan Sehat Pemalang dengan keluarga pasien meninggal dunia semakin memanas. Belum ada perdamaian diantara kedua belah pihak sejak terjadi kericuhan akibat meninggalnya bocah berusia 12 tahun pada Minggu (7/4/2023) yang dirawat di Rumah Sakit tersebut.

Mereka (RS Harapan Sehat Pemalang dan  Keluarga Pasien) justru saling melaporkan adanya dugaan penganiayaan ke pihak kepolisian setempat.

Pihak Rumah Sakit Harapan Sehat Pemalang membuat aduan sehari setelah  kericuhan terjadi. Sedangkan keluarga pasien bikin aduan ke pihak polisi pada Kamis, 18 April 2024.

“Itu sudah kami laporkan ke pihak kepolisian. Yang digigit satu dokter dan satu perawat,” ujar kuasa hukum RS Harapan Sehat Pemalang, Ahmad Soleh, SH.MH., saat konferensi pers, Minggu (21/4/2024)

“pada saat pengaduan itu yang dibawa sementara Visum. CCTV dan lain-lain menyusul, karena semenjak pengaduan belum niat,” ujarnya.

Di lokasi yang sama, Septian Dwi Kartiko selaku Humas RS Harapan Sehat Pemalang menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan penanganan sesuai SOP. Akan tetapi dokter dan perawat ataupun tenaga medis mendapat penganiayaan dari keluarga pasien, selain yang diterangkan kuasa hukumnya saat hendak melakukan tindakan medis lebih lanjut.

“Penganiayaan terhadap dokter dan tenaga medis bahkan karyawan puteri kami yang sedang melakukan pacu jantung melalui proses tadi, sempat ditendang sampai lantai dari bed pasien. Dan info juga ada lebih dari 5 orang yang melakukan penganiayaan terhadap tim nakes dan dokter kami,” pungkasnya.

Sementara itu, Imam Subiyanto, SH.MH., selaku kuasa hukum keluarga pasien mempersilakan pihak Rumah Sakit Harapan Sehat Pemalang untuk melaporkan jika memang ada penganiayaan dari kliennya. Karena menurutnya setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dalam kedudukan hukum.

“Ketika memang ditendang oh ya silakan laporkan. Ngga masalah, tapi yang jelas kalau bicara alat bukti kami akan buktikan,” ucap Imam di Kantor Praktisi Hukum Putra Pratama.

Alat bukti yang dimaksud berupa video visual saat kejadian di ruang perawatan pasien, ketika terjadi kericuhan.

“Pada saat peristiwa kejadian itu saya lihat tidak ada tendangan, cuma memang karena histerisnya dari pihak klien kami melihat jenasah anaknya akhirnya dia mengatakan kata – kata yang secara reflek,” ujarnya.

Menurutnya, upaya hukum adalah langkah mediasi terakhir, akan tetapi jika ada mediasi pihaknya akan mempertimbangkan seperti apa dan bagaimana.

“Nanti akan kita buktikan siapa yang nendang tapi pada prinsipnya biarkan hukum yang menjawab semuanya,” pungkasnya. (SLAM)