Hukum  

Ketua Kelompok PKH di Duga Lakukan Pungli Berdalih Uang Bensin

Dibaca : 166

BiNEWS || BEKASI, PEBAYURAN – Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya, melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang e-warong yang bekerjasama dengan pihak Bank.

 

Dalam pendistribusian program tersebut, Kementrian sosial menjelaskan pada 4 Januari 2021, total anggaran untuk membiayai bansos sepanjang 2021 yaitu sebanyak Rp 85,82 triliun yang dibagi menjadi tiga jenis bantuan.

 

Tiga jenis bantuan tersebut seperti PKH, BPNT dan Bansos Tunai. Kementrian menjelas beberapa waktu lalu bahwa seluruh program tidak dikenakan PPH.

 

Berbeda dengan para oknum ketua Kelompok PKH yang berada di Desa Karangpatri, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

 

Menurut keterangan beberapa warga Karangpatri, oknum ketua kelompok diduga meminta anggaran untuk pendistribusian sebesar 12 sampai 15 Ribu Rupaih.

 

“Sekarang mah nebus Bang, ada yang 12 Ribu ada juga yang 15 Ribu,”ungkap warga yang enggan disebutkan namanya. Minggu (10/1/2021).

 

Agar dalam pemberitaan berimbang, awak media mencoba konfirmasi kebeberapa ketua kelompok PKH yang ada di Desa Karangpatri.

 

Seperti dikatakan Odah (Ketua kelompok), dirinya hanya meminta kebijakan sebesar 10 Ribu Rupiah.

 

“Itu 10 Ribu pak, dan itu juga ga jadi patokan KPM, Kebijakan saja, kita ga mintain. Kalau ada yang bilang 12 Ribu, itu sih KPM nya mungkin pingin menggantikan posisi ketua,” katanya saat dikonfirmasi via Hanphone miliknya.

 

Dikatakan juga oleh Nasih (ketua kelompok) bahwa kebijakan tersebut hanya untuk uang bensin.

 

“Buat uang bensin saja pak 10 Ribu, seikhlasnya semua juga sama,”ucapnya saat dihubungi via telepon.

 

Agar lebih melengkapi data observasi dan konfirmasi kebenaran tersebut, awak media langsung menghubungi Rohyani, ketua kelompok yang sama diwilayah Desa Karangpatri.

 

Berbeda dengan yang dikatakan kelompok Rohyani, dirinya membenarkan bahwa ada anggaran yang diminta dari KPM senilai15 Ribu.

 

“Iya semua sama, untuk Desa Karangpatri 15 Ribu, kan kemarin semua ketua kelompok sudah pada sepakat. Itu mah kan buat ongkos mobil dan kuli,” jelasnya.

 

Mengingat ketegasan Mahayu Dian Suryandari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, pada Press Gathering 30 Desember 2020 lalu terkait Bantuan Sosial (Bansos). Program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kata dia, bila ada yang melakukan tindakan yang melanggar hukum, dirinya akan menindak langsung.

 

“Jika ada yang melakukan tindakan yang melawan peraturan Kemensos atau melanggar hukum, maka saya Kejari Cikarang yang akan menindak langsung. Mohon kerjasamanya kepada teman-teman, laporkan kepada kami jika memang itu terjadi,”tandasnya.

 

(Man/Red)