News  

Tegas! Disdikbud Jateng Larang Pungutan Uang Seragam di Sekolah pada PPDB 2024

Dibaca : 108

BINEWS JATENG|| Semarang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah menegaskan larangan pungutan uang seragam bagi calon peserta didik (CPD) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024/2025.

Langkah ini sejalan dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa tanggung jawab pemakaian seragam sekolah berada pada orang tua siswa.

Dikutip dari iNewsPemalang.id, Kepala Disdikbud Jawa Tengah, Uswatun Hasanah, mengadakan rapat dengan seluruh kepala sekolah dari SMA/SMK Negeri di Jateng untuk memastikan tidak ada pungutan uang seragam.

“Sekolah dilarang menjual atau mengarahkan pembelian seragam. Bahkan mengarahkan pembelian seragam juga tidak boleh,” tegas Uswatun pada Rabu (3/7/2024).

Uswatun menambahkan bahwa daftar ulang dipastikan gratis. Sekolah hanya diperbolehkan menyampaikan ketentuan seragam yang akan digunakan oleh calon peserta didik, sementara orang tua dapat membeli seragam di toko yang sesuai dengan kemampuan masing-masing.

“Biar itu menjadi kewajiban orang tua, sekolah cukup menyampaikan kaitan dengan ketentuan pada seragam. Misalnya warna putih abu-abu, pramuka, putih-putih, misalnya seperti itu,” imbuhnya.

Tahapan daftar ulang bagi CPD yang lolos seleksi PPDB pada 3-12 Juli 2024 dipastikan tidak dipungut biaya alias gratis. Tidak ada pembiayaan atas nama apa pun.

Ombudsman Jawa Tengah juga telah mengeluarkan peringatan dan membuka nomor pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam penyelenggaraan PPDB.

“Jika ada dugaan pelanggaran maladministrasi atau pungli, masyarakat silahkan melaporkan melalui nomor pengaduan di 08119983737 (WhatsApp) atau di akun media sosial @ombudsmanjateng,” kata Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan turut mengawasi PPDB 2024 dengan ketat, karena ditemukan kasus pungli pada PPDB 2023. KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB, yang bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel.

Surat edaran ini melarang ASN dan non-ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan untuk melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi.

Meski demikian, ada dugaan pengkondisian seragam di toko-toko yang ditunjuk untuk kongkalikong.

Dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak, diharapkan PPDB 2024 bisa berjalan dengan lebih jujur dan transparan, sesuai dengan semangat anti korupsi yang diusung oleh Disdikbud Jawa Tengah dan KPK.