Proyek PEN Di Batu Bara Menuai Berbagai Masalah DPRD Harus Turun Tangan

Dibaca : 257

BINEWS II Sumut, Kab Batu Bara, – Proyek insfratruksur yang bersumber dari dana PEN Di Batu Bara menuai berbagai masalah diharafkan DPRD Harus Turun Tangan.

 

Pengerjaan proyek peningkatan Ruas Jalan Cinta Damai menuju Kubah Kelambu Kecamatan Air Putih (Ruas Jalan No 030) (PEN), kontrak 1606676/PK/PPK/SP/DPUPR-BB/2020 senilai Rp 9.609.591.932,61 sumber P.APBD yang dikerjakan oleh PT. Karya Prima Kontrindo saat ini kondisinya sudah kopak kapik.

Demikian juga dengan peningkatan ruas jalan Desa Sumber Padi menuju Desa Empat Negeri Kecamatan Datok Lima Puluh Kabupaten Batu Bara (Ruas Jalan No. 49) (PEN), kontrak 1619676/PK/PPK/DPUPR-BB/2020 sumber dana APBD.P senilai Rp 7.334.726.491,40 yang dikerjakan oleh PT. ADZKIA PUTRI LESTARI yang sempat menelan korban jiwa seorang anak berusia 5 tahun juga sudah kipak kapik.

Apa lagi proyek peningkatan ruas jalan Simpang Gambus-Kedai Sianam (ruas jalan no 034) (PEN) Kecamatan Lima Puluh, Kontrak 1608675/PK/PPK/SP/DPUPR-BB/2020 senilai Rp 11.452.713.718,47, sumber APBD-P dikerjakan oleh PT Maringin Karya Sejati, juga sudah mengalami kerusakan dan ditambal.

Berkenaan dengan hal tersebut, Senin. (04/01/2021) Awak media coba mendapatkan informasi dari Sekdakab Batu Bara Sakti Alam Siregar diruangan Asisten 1, Rusian Heri, atas dugaan sejumlah kejanggalan di tiga kegiatan pengerjaan peningkatan ruas jalan tersebut

 

Diungkapkan Sekda, Pemerintah mengharap kepada pihak rekanan yang mengerjakan untuk mentaati Kontrak yang sudah tandatangani. Semua bestek, teknis untuk pembuatan jalan itu harus diikuti dengan baik, supaya hasil pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan harapan pemerintah dan seluruh masyarakat Kabupaten Batu Bara.

 

Adapun terkait dugaan pekerjaan yang menggunakan dana PEN tidak sesuai dan menjadi piutang Pemkab Batu Bara atau piutang masyarakat Kabupaten Batu Bara, Sekda mengatakan, “Memang ada benarnya juga, tapi kita belum bisa juga mengatakan pengerjaan itu tidak sesuai, kan harus diperiksa dulu itu yang dikerjakan oleh intansi yang berwenang” ungkapnya

“Tapi biar lebih jelas apakah itu sesuai apa tidak, itu OPD yang paling bisa mengetahui, menjawab itu, dalam hal ini, Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara” jelas Sakti Alam.

 

Lain halnya dengan yang diungkapkan oleh Ketua Investigator BPI KPNPA Rl Kabupaten Batu Bara, Darmansyah, Ia mengatakan, “Pengerjaan yang menggunakan dana PEN, Pemerintah daerah harus bertanggungjawab sepenuhnya secara formal dan material atas pelaksanaan pinjaman PEN Daeran dan Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 179/PMK-07/2020 tentang perubahan peraturan Menteri Keuangan No 105/PMK-07/2020 tentang pengelolaan pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah, pasal 11ayat 1, Pemerintah Daerah memberitahukan kepada DPRD dalam jangka paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal diajukan permohonan dan di teruskan ke Menteri Keuangan cq Direktur Jendral Perimbangan Keuangan dan Direktur Utama PT. SMI sebagai kelengkapan dokumen permohonan pinjaman PEN Daerah” jelas Darman

 

“Artinya DPRD Kabupaten Batu Bara juga bertanggungjawab atas pungsi monitoring dan pengawasan penggunaan anggaran dan hasil pengerjaan yang terkesan asal jadi tersebut”, tegas Darman mengakhiri.

 

(Supriadi)