BINEWS II Sumut, Kabupaten Batu Bara – Menanggapi hangatnya pemberitaan di media massa, adanya dugaan peralihan titik pembangunan/rehab jalan produksi perikanan dari Desa Gambus Laut ke Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir menarik perhatian DPRD Kabupaten Batu Bara.
Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Batu Bara Ali Hatta di ruangan Komisi ll, Jumat (04/12/2020) kepada wartawan mengatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan dengan judul pembangunan/ rehab jalan produksi perikanan dalam rangka optimalisasi pengelolaan dan pemasaran produksi perikanan, yang beberapa minggu ini menjadi pemberitaan ditengah tengah masyarakat Batu Bara akan disikapi dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Segala aspek baik itu dalam pelaksanaan pekerjaannya maupun dalam rangka kegiatan pelaksanaan penentuan titik lokasi dan lain sebagainya dan berkaitan judul pekerjaannya yang dilaksanakan oleh pemenang lelang, karena ini menjadi opini masyarakat, selaku pengawas mitra kerja kami akan memanggil pihak pihak terkait”, sebut Ali Hatta.
Dikatakan politisi Partai Golkar tersebut, RDP akan menanggapi pernyataan Plt Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Batu Bara, Antoni Ritonga terkait izin penebangan hutan bakau (mangrove) sepanjang jalan produksi perikanan tersebut.
Antoni Ritonga pada pemberitaan media diketahui mengatakan bahwa izin hanya berdasarkan kerjasama dengan kelompok tani cinta mangrove.
Ali Hatta juga menambahkan, yang pertama akan dipanggil adalah Plt Kepala Dinas Perikanan, yang kedua Dinas Kehutanan atau UPT KPH2 Siantar, dan yang ketiga Ketua Kelompok Tani Cinta Mangrove.
“Dulu sewaktu rapat usulan di P.APBD, pembangunan rehab jalan produksi perikanan itu memang direncanakan di Desa Gambus Laut. Dan kalau terjadi peralihan, maka harus ada berita acaranya”, tegas. Ali Hatta.
Menurut Ali Hatta, Komisi II punya data bagus, yang menyeluruh atau kompleks. “Supaya tidak terjawab satu satu, maka berikan kami waktu melakukan RDP untuk mendapatkan keterangan dari semua pihak”, tandas Ali Hatta mengakhiri.
(Supriadi)