Pilkades Karawang Dalam Situasi Pandemi, Kadis DPMD: Ada Penambahan TPS Sesuai Prokes Pilkada

Dibaca : 302

BINews || Jabar – Karawang,- Agenda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 177 Desa se-Kabupaten Karawang yang semula dijadwalkan pada 23 Februari 2021 akhirnya digeser ke Bulan Maret 2021. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, menetapkan pelaksanakan pada minggu ke tiga di bulan Maret 2021, tepatnya tanggal 21 Maret.

 

Atas dasar instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Surat Edaran Nomor 141/5483/BPD tertanggal 10 Desember 2020. Dalam surat edaran tersebut mengharuskan pelaksanaan Pilkades Serentak dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Tentu hal tersebut mengharuskan DPMD Karawang memutar kepala untuk membuat strategi dalam menjalankan SE Mendagri tersebut. Jika pada situasi normal pelaksanaan Pilkades dilaksanakan dengan cukup 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS), kali ini dapat dimungkinkan akan menambah TPS atau menggunakan metode penambahan TPS seperti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2020 yang lalu?

 

“Pelaksanaan Pilkades tetap berjalan sesuai surat edaran dari Mendagri, dalam pelaksanaannya dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini tetap mengacu kepada protokes Pilkada yang kemaren.” Ucap Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Agus Mulyana. Rabu, 30 Desember 2020.

“Dalam halnya penambahan TPS di setiap Desa sudah dalam perhitungan tambahan anggaran biaya, baik untuk anggran tempatnya maupun biaya tenaga pelaksana tambahannya dan biaya logistik lainnya. bisa jadi dalam satu Desa bisa mencapai 10 Tps.” ucap Agus.

 

Dalam anggaran Pilkades Karawang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD II) Karawang sudah disahkan besarannya, hal yang tidak mungkin ada penambahan anggaran, karena APBD Murni Tahun Anggaran 2021.

“Dalam hal penambahan anggran pengajuan tambahan untuk pelaksanaan Pilkades 2021 sudah di ajukan penambahan biaya dan sudah di setujui oleh Pemkab.” Tutupnya. (Riandi)