Berikut Penjelasan Kades Bukit Layang, Bersama Mulyani Adanya Fee Buat Desa

oppo_0
Dibaca : 1083

BINEWS II Kabupaten Bangka – Kepala Desa (Kades) Bersama Kadus Cungfo Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam menjelaskan dari Kades terdahulu hingga saat ini pihak pemerintahan Desa Bukit Layang tidak pernah menerima Fee atau imbalan dana dari kegiatan pengerukan pasir yang dilakukan anak buah Mulyani alias Boni (44).

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Boni kepada Berita Indonesia News, bahwa dirinya tidak pernah melibatkan Pemdes Bukit Layang dalam aktivitasnya apalagi sampai menyetor Fee kepada pemerintah Desa maupun secara personal. Baik hal itu kepada Kades dan juga Kadus, minggu (9/6) sore.

Konfirmasi langsung ini dilakukan untuk menjelaskan duduk perkara kejadian yang sebenarnya terjadi dilapangan. Hal itupun, untuk menepis disinformasi dari adanya pemberitaan dari Media Online beberapa hari lalu, yang telah menyudutkan Pemdes Bukit Layang maupun pihak-pihak lainnya yang ada dalam pemberitaan tersebut.

Dalam penjelasannya, Kadus Cungfo, Toni Cristian bersama dengan Kades Bukit Layang, Surono mengungkapkan bahwa keduanya sepakat selama ini pemerintah Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam, tidak pernah menerima Fee atau imbalan dari adanya aktivitas pengerukan pasir yang dilakukan oleh Mulyani alias Boni di lahan eks IUP PT Timah Tbk yang berada di Dusun Cungfo. Baik itu kepemimpinan Andri yang sebelumnya menjabat Kades, maupun di era kepemimpinannya, Surono, saat ini.

“Saya pastikan pak, bahwa kami pemdes Bukit Layang tidak ada atau tidak pernah menerima fee apapun baik secara pribadi maupun pemerintahan Desa. Saya selaku kades dan pak Toni sebagai kadus, tau adanya aktivitas pengerukan pasir yang di lakukan oleh Boni sebagai pemilik toko bangunan, sekaligus pemilik cetak batako yang ada di Dusun Congfo, Desa Bukit Layang. Tapi dalam aktivitasnya tersebut, kami tidak pernah melakukan perjanjian apapun, atau permintaan apapun kepada ibu Boni. Silahkan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan,” Kata Toni maupun Surono.

Baik Surono maupun Toni menjelaskan sepengetahuannya, pasir yang keruk oleh Boni tidak pernah diperjualbelikan di luar area Desa Bukit Layang. Sebagian besar juga digunakan untuk pembuatan Batako.
Kalaupun ada permintaan warga maupun tempat-tempat ibadah, seperti Gereja dan Masjid maupun pun untuk pembangunan rumah warga, pasir itulah yang digunakan untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Artinya, pasir ini tidak dikomersilkan ke luar dari Desa. Boni juga selama inipun telah banyak membantu dan berkontribusi baik membantu warga secara pribadi dan juga pemerintahan Desa. Contoh warga kita ada yang meninggal dunia, ataupun sakit penyakit harus dirujuk ke luar daerah serta ada penimbunan fasilitas jalan yang rusak, biasanya kita dibantu Boni dalam hal pasir tadi,” Ungkap Toni dan Surono.

Sementara itu, Mulyani alias Boni (44) di konfirmasi mengatakan bahwa sudah 4 tahun ini dirinya menggunakan pasir itu, untuk keperluan cetak Batako yang ada di usaha tersebut. Pengambilan pasir tidak secara kontinyu, artinya tidak setiap hari dilakukan. Itupun bisa satu minggu sekali atau sesuai kebutuhan dari stok Batako yang tersedia di tempatnya.

“Pengerukan pasir itu, kami lakukan tidak setiap hari. Artinya, sesuai kebutuhan dan kalau ada permintaan saja. Bisa 1 minggu sekali atau 2 minggu sekali. Adapun untuk alat beratnya kita rental, dan bukan punya saja pribadi. Setau saya tidak pernah ada yang usil kepada saya selama ini. Saya pun kaget baru kali ini ada orang yang usil dengan pekerjaan yang saya lakukan ini. Untuk fee ke Desa, saya tegaskan tidak ada sama sekali, atau tidak pernah kami lakukan,” terangnya.

Dikatakan Boni, dirinya pun tau kegiatan pengerukan pasir itu dilakukan di lahan eks tambang milik PT Timah Tbk. Bahkan dirinya pun sudah pernah berkoordinasi langsung dengan pihak PT Timah Tbk, melalui pos pengawasan tambang atau Wastam yang ada di Desa Bukit Layang.

“Saya pernah berkoordinasi langsung ke pihak PT Timah Tbk melalui Wastam yang ada di dusun Congfo. Mereka pun bilang, kalau mereka tidak bisa mengeluarkan Ijin untuk kegiatan pengerukan pasir di lokasi tersebut. Tetapi, kalau untuk melakukan aktivitas penambangan timah, memang harus ada surat ijinnya dari mereka. Untuk pengerukan pasir ini mereka tidak bisa keluarkan Ijin apapun, selain dari kegiatan penambangan pasir timah,” Ungkapnya.

Ditambahkannya, kalaupun ada perijinan yang harus diberlakukan oleh PT Timah Tbk kepada usahanya tersebut, dirinya akan siap mengikuti aturan dari PT Timah Tbk tersebut.

“Andaikan nantinya kita diharuskan untuk mengurus ijin pengerukan pasir tersebut, kami pun siap untuk mengurusnya. Yang jelas, kami ini sudah berupaya melakukan koordinasi dengan PT Timah, tujuannya adalah memberitahukan kepada mereka bahwa kami ini ada aktivitas pengerukan pasir di lokasi milik mereka,” tukasnya. (AMN)