DPRD Kabupaten Bangka Gelar Paripurna Pengesahan RPJPD 2025-2045

Dibaca : 940

BINEWS II Kabupaten Bangka – DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat rapat Paripurna pengesahan Raperda RPJPD 2025-2045. Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Iskandar,S.IP dihadiri oleh Pj.Bupati Bangka Muhammad Haris. AR, AP, MM, maupun Wakil Ketua M.Taufik Koriyanto, SH, MH, Rendra Basri, Bsc,

Forkopimda, Kepala OPD Pemkab Bangka, para Camat, Lurah, Darma Wanita Persatuan, dan para undangan lainnya, Rabu (5/6) siang.

Iskandar dalam sambutan mengatakan bahwa, penyampaian Raperda tentang RPJPD Kabupaten Bangka 2025-2045 telah disampaikan melalui rapat Paripurna pada tanggal 13 mei 2024 yang lalu, telah dilakukan pembahasan secara bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah Kabupaten Bangka.

“Perencanaan pembangunan daerah itu, memiliki fungsi yang sangat strategis dan untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah maupun menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan tersebut,” Terang Iskandar.
Sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2004 dan undang-undang nomor 23 tahun 2014, terdapat 3 (tiga) dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus di siapkan oleh pemerintah daerah. RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang bagi masa 20 tahun, lalu RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan bagi jangka

menengah untuk masa 5 tahun dan RKPD sebagai dokumen pembangunan untuk jangka pendek untuk masa 1 tahun.

“Dalam undang-undang nomor 25 tahun 2004 sistem perencanaan nasional, yang diamanatkan bahwa bagi pembangunan daerah itupun dapat dilakukan secara
bertahap, berkesinambungan, konsisten. Berkenaan dengan hal tersebut, maka rencana pembangunan daerah yang akan di susun dalam RPJPD kabupaten Bangka pada tahun 2025-2045 adalah merupakan kelanjutan dari perencanaan pelaksanaan pembangunan daerah yang juga telah direncanakan dalam RPJPD kabupaten Bangka tahun 2005-2025,” Ucapnya.

Hasil evaluasi dan juga capaian sasaranpembangunan daerah yang di rencanakan dalam RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2005-2025 merupakan titik dari awal atau base line dari dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Bangka 2025-2045. DPRD Kabupaten Bangka pada prinsipnya dapat menerima, menyetujui Raperda tentang

RPJPD Kabupaten Bangka 2025-2045 yang ditetapkan menjadi peraturan daerah yang dikukuhkan dengan keputusan DPRD kabupaten Bangka.

“Raperda tentang RPJPD di Kabupaten
Bangka tahun 2025-2045 telah disahkan pada hari ini, selanjutnya akan dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan program kegiatan pemerintah daerah Kabupaten Bangka,” Ungkap Iskandar.

Selanjutnya, Pj Bupati Bangka, M. Haris AR,AP,MM menuturkan bahwa pemerintah Kabupaten Bangka sudah melaksanakan tahapan penyusuan terhadap RPJPD 2025 yang sudah dimulai dari bulan Agustus 2023, agenda penyusunan rancangan awal, dilanjutkan dengan integrasi serta
kajian lingkungan hidup strategis, maupun konsultasi publik, konsultasi rancangan awal ke provinsi musrenbang RPJPD, dan judicial review, penyampaian Raperda ke DPRD.

“Pembahasan raperda dengan DPRD itu, alhamdulillah pada hari ini dilaksanakan rapat paripurna dengan pengesahan atau penandatangan persetujuan bersama.
Kami sudah mengakomodir masukan dan saran, pendapat yang sudah disampaikan dalam pembahasan bagi penyempurnaan terhadap RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045. Penyempurnaan dilakukan pada visi, dan isu strategis daerah,” Kata Haris.

Haris pun dengan atas nama pemerintah Kabupaten Bangka telah mengucapkan
terima kasih tidak terhingga dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Bangka, yang telah membahas dan menyetujui Raperda tentang RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045.

“Selanjutnya raperda ini akan diproses lebih lanjut agar dapat ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semoga visi Kabupaten Bangka tahun 2045 menjadi Bangka yang maju, mandiri, berkelanjutan secara adil dan beradab, dapat terwujud,” tukasnya.