BINEWS JABAR || KAB. KARAWANG – Kegiatan peningkatan atau pembangunan jalan Johar – Gempol di Desa Belendung, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat senilai Rp 1,7 miliar yang belum selesai hingga awal Desember 2023 ini, dipertanyakan oleh masyarakat. Sedangkan yang tertera dipapan proyek, lamanya pekerjaan 120 hari kalender. Terhitung mulai dari 18 Juli sampai 14 November 2023.
Sehingga adanya keterlambatan pengerjaan tersebut muncul spekulasi asumsi dari pihak tertentu yang menyimpulkan bahwa proyek jalan Johar – Gempol mangkrak. Sampai meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan.
Menyikapi opini itu, salah seorang mandor pekerja yang bernama Sumardi mengatakan, pekerjaan ini bukan mangkrak, “Jangan dong langsung diasumsikan mangkrak. Karena pengertian mangkrak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah keadaan tidak terawat atau tidak terurus atau terbengkalai,” Minggu, (10/12/2023).
“Sedangkan tahapan proses pekerjaan jalan Johar – Gempol ini terus berjalan sesuai dengan tahapan addendum. Karena setelah habis masa kontrak jika kegiatan belum selesai 100%, ada yang namanya pemberian kesempatan penyelesaian, dengan konsekuensi maksimal denda 5 % atau dengan ketentuan 1/1000 per hari selama 50 hari kalender,” terangnya
“Tapi dengan syarat adanya ketentuan argumen teknis untuk pemberian kesempatan tersebut. Sehingga diberikan penambahan waktu dengan dikenakan denda diluar waktu masa kontrak,” jelas Sumardi
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, “Adapun mengenai kendala teknis yang dijadikan sebagai argumentasi teknis disini adalah perihal adanya tiang listrik milik salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Birokrasi pengurusan pemindahan tiang listrik memakan waktu yang lumayan cukup lama, sehingga start awal pengerjaan sempat tertunda,”
“Kemudian, setelah adanya addendum, tidak lantas serta merta langsung bisa dikerjakan. Karena untuk mendapatkan beton dibatching plant, harus menunggu antrian terlebih dahulu. Tapi kami yakin dan optimis, karena sudah memiliki jadwal antrian, pekerjaan ini bisa diselesaikan. Meski sebenarnya kalaupun menyebrang Tahun masih ada toleransi dengan ketentuan denda itu. Namun kami yakin itu tidak akan terjadi,” tandas Sumardi
Dilokasi terpisah saat diminta pendapatnya, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan sependapat dengan argumentasi mandor Sumardi, “Apa yang disampaikan oleh mandor sudah cukup logis, tentunya didukung dengan fakta dilapangan,”
“Intinya sekarang segera selesaikan pekerjaan, karena yang namanya penyedia jasa juga tidak mau rugi. Sebab dengan adanya keterlambatan pengerjaan, uangnya tidak bisa berputar. Saya meyakini, keterlambatan ini bukan karena unsur kesengajaan, apa lagi dibiarkan mangkrak. Penggunaan istilah mangkrak tidak lah tepat, yang lebih tepat adalah keterlambatan karena kendala teknis,” urainya
Masih kata Andri, “Seumpama terjadi kemangkrakanpun, ini tidak serta merta menjadi masalah hukum, selama belum ada pembayaran, karena belum ada kerugian uang Negara. Tapi menjadi resiko kerugian bagi penyedia jasa, walau begitu, Pemerintah tetap harus membayar sesuai dengan progres,”
“Namun kenyataannya berdasarkan keterangan mandor, progresnya tetap berjalan dan sedang menunggu jadwal batching plant saja. Artinya dapat disimpulkan, ini akan selesai, dan tidak mangkrak,” pungkasnya.
(Red)