Hukum  

Terus Menuai Sorotan, Tanah Dijual Ke PT GEI Kemurang Akhirnya Diadukan Warga

Dibaca : 465

BINEWS, JATENG | BREBES – Adanya tanah tak bertuan yang dibeli oleh PT. Gold Emperor Indonesia (GEI) yang ada di Desa Kemurang Wetan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes terus menuai sorotan.

Pasalnya tanah yang telah dibeli oleh perusahaan senilai Rp.129 juta untuk tanah seluas 200 meter itu diduga masih dipertanyakan prosesnya dan diduga ada pelanggaran.

Bahkan info terakhir yang didapat permasalahan tersebut masuk aduan ke APH yang dilakukan oleh masyarakat setempat dengan didampingi kuasa hukum.

“Hari ini kami masyarakat Kemurang Wetan mengadukan Kades Kemurang yang diduga melakukan pelanggaran tukar guling tanah yang di jual ke PT GEI, saya tegaskan itu bukan tanah tak bertuan tetapi tanah yang terdaftar di leter C tanah milik Dusun, kami memiliki buktinya,” kata masyarakat tersebut usai mengadukan ke Polres Brebes.

Kepala Desa Kemurang Wetan Dustam saat dihubungi oleh awak media Kamis 7 Desember 2023 menyebut kalau persoalan itu sebenarnya sudah terselesaikan.

Bahkan tentang keberadaan tanah itu, pihak Inspektorat dan Dinpermades Kabupaten Brebes sudah turun tangan untuk melakukan pemeriksaan.

Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan itu terkuak kalau tanah tersebut merupakan tanah tidak bertuan. Tanah yang dulunya merupakan gumuk itu, lalu dikuasai oleh warga.

Dan setelah di jual ke pihak pabrik (PT.GEI), uang hasil penjualan senilai Rp.129 juta kemudian dimasukan ke kas desa dengan status hibah. Kemudian oleh desa, uang itu lalu dibelanjakan lagi untuk membeli tanah pengganti seluas 3 ribuan meter persegi.

Sementara, pihak Dinpermades Brebes membenarkan adanya penjualan tanah tesebut ke PT. GEI. Hal itu setelah pihak Dinpermades melakukan pengecekan ke lapangan.

“Sudah kita cek ke lapangan, dan benar itu tanah telah dijual ke PT GEI, untuk masalah nilai kami kurang hafal, ” ujar Hengki, petugas dari Dinpermades Brebes saat dihubungi melalui sambungan telepon.