News  

PGRI Kabupaten Pemalang secara Tegas Tolak Kepengurusan Hasil KLB di Surabaya

Dibaca : 677

BINEWS JATENG | Pemalang – Kepengurusan Cabang hingga Ranting Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Pemalang mengambil sikap dengan tegas menolak pihak-pihak pengurus versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Surabaya.

Pernyataan itu disampaikan Ketua PGRI Kabupaten Pemalang, Mualip, S.Pd., saat diwawancara terkait adanya isu dualisme Pengurus Besar (PB) PGRI. Pihaknya menghargai semua proses dinamika organisasi yang terjadi di PB PGRI, akan tetapi jika bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PGRI maka dengan tegas menolak.

“Kami tegak lurus dengan kepengurusan Profesor Unifah yang akan menyelenggarakan Kongres nanti di Tahun 2024 Bulan Maret. Jadi prinsipnya kami (PGRI Kabupaten Pemalang) tetap solid, tidak terpecah isu-isu ada dualisme,” ucap Mualip saat diwawancara usai acara Peringati HUT PGRI di Ulujami Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (22/11/2023).

Lebih lanjut, Mualip, mengatakan, bahwa kepengurusan yang sah versi kongres 2022 juga sudah memiliki landasan hukum yang kuat dengan munculnya Surat Keputusan Kemenkumham Tanggal 20 November 2023.

“Itu sebagai bukti bahwa secara de facto dan de jure, Profesor Unifah tetap kepengurusan yang sah PGRI,” katanya.

Ketua PGRI Kabupaten Pemalang mengimbau kepada seluruh anggota untuk tetap solid dan fokus pada program kerja dengan sebaik – baiknya bekerjasama dengan pihak eksternal terutama Pemerintah Daerah.

Seperti diketahui, ada  yang mengklaim bahwa kepengurusan PGRI Versi Kongres Luar Biasa di Surabaya itu legal dan telah disahkan oleh Kemenkumham berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU 0001568.AH.01.08. Tahun 2023.

Sementara, dari PB PGRI Kepengurusan Profesor Unifah juga telah disahkan oleh Kemenkumham berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU 0001597.AH.01.08. Tahun 2023.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim kuasa hukum PB PGRI Kepengurusan Profesor Unifah telah melakukan upaya hukum untuk sejumlah oknum yang merusak muruah dan mengganggu solidaritas PGRI dengan melaporkan kepada Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan Polisi STTL/430/XI/2023/BARESKRIM pada tanggal 6 November 2023.