Hadi Tjahjanto Bagikan Langsung Sertifikat PKH SHM, Kepada Masyarakat Desa Rebo Kabupaten Bangka

Dibaca : 1308

BINEWS II Kabupaten Bangka – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah membagikan secara langsung sebanyak 37 Sertifikat Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dan sudah Sertifikasi Hak Milik (SHM) kepada warga masyarakat Desa Rebo yang ada di Sungailiat, Kabupaten Bangka, kamis (9/11) sore.

Hadir dalam kesempatan itu, Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto beserta Jajaran Pejabat Utama Kementerian ATR/BPN, Sekda Bangka Andi Hudirman mewakili Pj Bupati Bangka, M. Haris AR, Kakanwil ATR BPN Provinsi Babel beserta jajaran serta Kanta ATR/BPN Kabupaten Bangka serta Jajarannya.
Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya beserta jajarannya PJU Polres Bangka, Dandim Bangka beserta jajarannya serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa Pemerintah pusat hadir di tengah masyarakat untuk memberikan perhatian dalam hal status kepemilikan lahan tanah secara legalitas. Hal ini agar bertujuan untuk meningkatkan perekonomian dan tarap kesejahteraan masyarakat secara khusus yang ada di Kabupaten Bangka.

“Jadi pada hari ini, kami dari pemerintah pusat, hadir untuk memberikan perhatian secara khusus kepada masyarakat yang ada di desa Rebo, Sungailiat Kabupaten Bangka dengan membagikan sebanyak 37 serifikat bagi pelepasan di kawasan hutan (PKH) yang telah menjadi hak milik bagi bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian. Tolong di jaga dan di rawat, jangan di jual apalagi nanti di gadaikan kepada pihak rentenir,” terang Hadi.

Dikatakannya, warga masyarakat harus rela menunggu demi untuk mendapatkan sertifikat kepemilikan tanah secara legal ini bermacam-macam. Ada yang selama 70 tahun, ada juga 50 tahun dan juga 20 tahun lamanya. Adanya sertifikat yang sudah menjadi hak milik ini legalitas dan kepemilikannya yang sudah kuat ini dapat memberikan nilai manfaat, terutama juga untuk mendapatkan modal usaha serta peningkatan ekonomi bagi keluarga.

“Saya harapkan dengan adanya legalitas dan kepemilikan sertifikat yang telah sah dan telah menjadi hak milik pribadi bagi bapak dan ibu sekalian. Nantinya dapat menjadi suatu modal usaha untuk dapat meningkatkan ekonomi keluarga maupun sebagai jaminan bagi bapak-bapak dan ibu-ibu untuk mendapatkan pinjaman di bank,” ucapnya.

Ditambahkannya, nantinya untuk BPHTB agar dapat di urus. Karena untuk BPHTB ini merupakan kewenangan pemerintah daerah untuk meninggalkan pendapatan asli daerah (PAD) dalam hal ini Pemkab Bangka. Perlu di jelaskan di sini untuk pembuatan sertifikat ini Pemerintah pusat menggratiskan dalam pembuatannya, dan untuk BPHTB itu yang perlu dibayarkan kepada pemerintah daerah.

“Jadi di sini perlu saya tegaskan, untuk proses pembuatan sertifikat itu yang kami gratiskan. Tapi untuk BPHTB kewenangan dari pemerintah daerah. Dan informasinya tadi dari pak Sekda Bangka, untuk BPHTB bisa dicicil. Kalau perlu nantinya minta sama pak Sekda agar bisa tidak untuk di gratiskan,” pungkasnya. (Amin)