Selalu Berinovasi Tingkatkan Retribusi Pajak Daerah

Dibaca : 159

BINEWS II SUMUT, Kab Batu Bara – Ka BPPRD Batu Bara Rijali S.Pd berupaya lakukan berbagai cara untuk dapat meningkatkan pendapatan aset daerah (PAD) dari hasil dana penyerapan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Batu Bara tahun 2021 dan 2022 mendatang.

Hal tersebut disampaikannya pada SESI wawancara bersama sejumlah wartawan dari berbagai media, Jumat, (03/11/2021)

Sebagaimana yang diketahui baru-baru ini atas instruksi Kaban BPPRD Batu Bara Rijali S.Pd melalui surat keputusannya kepada seluruh petugas lapangan yang dimonitoring Kabid perpajakan Batu Bara Budi untuk melakukan penertiban bagi pengemplangan pajak iklan dan reklame bagi setiap perusahaan yang ada di Batu Bara.

Menurut Kaban BPPRD Batu Bara Rijali S.Pd bahwa untuk melakukan tindakan terhadap para pengusaha yang mengemplang dan yang tidak taat pajak akan dilakukan sebuah teguran keras ataupun tindakan yang dianggap perlu dilakukan sesuai hukum yang berlaku, Dan itu ia (Rijali) katakan agar dapat mendatangkan efek bagi para pengusaha yang tidak mau atau enggan membayar pajak untuk mendongkrak pembangunan Daerah Batu Bara.

“Kita sudah menggandeng pihak penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Batu Bara agar dapat membantu kita dalam menjalankan tugas penertiban atau tindakan bagi pelaku usaha yang tidak mau membayar pajak/wajib pajak, dan itu memang sudah masuk dalam ranah tindak pidana bagi pelaku yang tidak mau membayar pajak/wajib pajak ataupun retribusi Daerah sebagaimana aturan yang berlaku.” Ucapnya

Sementara ini, hasil peningkatan pendapatan aset daerah (PAD) menunjukan peningkatan signifikan dari tahun sebelum nya, “Ya, kita akan dorong terus pengusaha Batu Bara untuk taat pajak, dan itu juga akan kembali disalurkan demi perbaikan akses di Batu Bara, dan tentunya juga untuk masyarakat Batu Bara terutama bagi pelaku usaha itu sendiri.” Pungkas Rijali

Harapan Rijali kedepan akan melakukan pendataan satu atap agar tidak terjadi tumpang tindih pungutan retribusi yang dapat meresahkan masyarakat pedagang atau bagi para pengusaha di Batu Bara, terutama bagi para pelaku usaha ditepi jalan umum daerah Batu Bara.

Untuk diketahui bahwa UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD) terkait taat Pajak adalah bentuk kontribusi wajib pajak kepada Daerah secara orang pribadi atau badan yang bersifat mengikat berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak secara langsung untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Daerah.
(Supriadi)