Hadoel Kembali Bekerja Senin ini Pasca RDP DPRD Batu Bara

Dibaca : 138

BINEWS II Sumut, Kab Batu Bara

Senin menjadi hari pertama Hadoel Manurung Masuk Kerja bertugas seperti biasa pasca putusan kesepakatan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Batu Bara

Penegasan Camat Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara Syahrizal, SH bahwa pemberhentian perangkat desa (parades) yang berlawanan dengan regulasi hukum yang mengatur jelas tidak sah dan konsekwensinya harus dikembalikan pada jabatan semula.

Pemberhentian seorang parades Desa Pematang Tengah, Kecamatan Lima Puluh Pesisir atas nama Hadoel Manurung yang dinilai sepihak, kini telah membuahkan penyelesaian.
Hadoel yang sempat diberhentikan pada Mei lalu kini kembali ditugaskan.

Hadoel Manurung kepada wartawan, Jum’at,(16/07/2021) mengatakan, sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Batu Bara Selasa kemarin, Camat Lima Puluh Pesisir telah memfasilitasi penyelesaian.

“Tadi penyelesaiannya sudah difasilitasi Pak Camat, dan hari Senin saya kembali bertugas”, ujar Hadoel.

Hadoel mengucapkan terima kasih kepada Camat Lima Puluh Pesisir, Kepala Desa Pematang Tengah serta semua pihak yang telah mensuport dirinya.

Diharapkannya, permasalahan terdahulu bisa menjadi pembelajaran sehingga bisa pula bersikap lebih baik.

“Semoga semua bisa menjadi pembelajaran, dan kedepan saya siap mengabdikan diri menuju Desa Pematang Tengah yang lebih baik”, pungkas Hadoel Manurung

Psaat RDP tersebut juga hadir tim Wappress serta PPDI Batu Bara, sekali gus memberi selamat kepada Hadoel Manurung (Supriadi)