Polisi  

Hentikan Paksa Hiburan Kuda Kepang 10 Orang Ditetapkan Tersangka

Dibaca : 183

BINEWS II Sumut, Medan — Permasalahan pemberhentian secara paksa adanya hiburan rakyat pertunjukan kuda kepang oleh sekelompok orang berbuntut panjang dan10 Orang telah ditetapkan sebagai tersangka

 

Telah ditegaskan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan telah menahan 10 tersangka dalam kasus pembubaran pertunjukan kuda kepang di Kecamatan Medan Sunggal, beberapa waktu lalu.

 

“Saat ini sudah 10 orang ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolrestabes Medan Riko Sunarko, Minggu (11/04/2021).

 

Dijelaskan Kapolrestabes, pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan masih mengejar satu orang lagi dalam kasus ini.

 

“Satu masih dikejar,” ujarnya.

 

Ia menyebutkan, 10 tersangka yang sudah ditahan yakni S alias Herianto, S alias Iin, MP, H, ADR, A, KU alias Rendi, IZ alias Dodi, A dan F. “Tinggal IB yang belum ditangkap,” sebutnya.

 

Dalam kasus dugaan pembubaran kuda kepang, sambung Hadi, pihak kepolisian telah menerima dua laporan yakni Nomor:LP/ 121/IV/2021/ SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 07 April 2021 dan Nomor : LP/290/IV/2021/SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 07 April 2021.

 

“Laporannya ada dua yang kita terima,” tegas Riko.

 

Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti.

 

“Barang bukti video sudah kita amankan juga,” ujarnya.

 

Sebelumnya, ia menerangkan, gelar perkara kasus keributan itu juga telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumut dan berkas perkaranya yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Medan Sunggal, sekarang sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan yang dibackup Polda Sumut.

 

Sampai berita ini dimuat masih ditunggu perkembangan selanjutnya (Supriadi)