Hukum  

Satpol PP Segel PT AJS, Pemerhati: Para Aktor Intelektualnya Harus Segera Diproses Sesuai Hukum

Dibaca : 317

BINews || Jabar – Karawang,- Akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, melalui Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Bidang PPUD Sat Pol PP) melakukan penyegelan dan menutup segala aktifitas  PT Anugerah Jaya Sedaya (AJS). Jumat, 26 Maret 2021.

 

Sebelumnya ratusan pekerja PT AJS berunjuk rasa, karena mereka tidak mendapatkan jawaban dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), para pengunjuk rasa langsung menggeruduk kantor Bupati Karawang.

 

Akhirnya karena kekecewaan yang telah memuncak, para pekerja yang didampingi oleh Satuan Tugas Sosial Karang Taruna (Satgasos KT) Kabupaten melaporkan hal tersebut ke Polres Karawang.

 

Andai saja bidang HI Syaker Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang ini membuat keterangan tertulis lebih awal sejak Oktober 2020 mungkin PT AJS sudah disegel dan ditutup, mungkin tidak akan memakan banyak korban dari pihak PT AJS. Ujar Nurdin Syam salah seorang pengurus Satgasos KT Karawang.

 

Inilah dugaan atas keteledoran dan kelalaian pihak pejabat yang ada di Disnaker Karawang, sehingga yang menjadi korban masyarakat juga.

 

Banyak kalangan yang menyayangkan atas kinerja Disnaker Karawang, yang seolah enggan untuk memproses pengaduan para pekerja PT AJS sejak Tahun 2020 itu.

 

Seperti hal nya Ketua DPD J.P.K.P Kabupaten Karawang, Bambang Sugeng, sangat menyayangkan atas kinerja lamban para pejabat di Disnaker Karawang yang diduga kurang merespon atas pengaduan para pekerja PT AJS yang sudah sejak tahun 2020 itu diadukan ke Disnaker.

 

“Saya heran kepada Disnaker Karawang, seolah hal tersebut dianggap enteng saja persoalannya. Kalau sudah begini, siapa yang dirugikan, kan masyarakat juga” sesal Bambang.

 

Bambang mendesak kepada Bupati Karawang, agar segera merombak pegawai Disnaker Karawang, terutama dibagian Bidang HI Syaker Dinas Tenaga Kerja.

 

“Jangan dibiasakan menunggu kejadian agar besar dan menunggu banyak korban dulu dong. Harusnya mereka antisipasi, segara ambil tindakan yang konkrit dan cepat. Saya mendesak kepada Bupati Karawang, agar dilakukan evaluasi terhadap pegawai Disnaker Karawang yang tidak becus kerja” tegasnya.

Sementara itu, ditempat dan waktu terpisah, pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan mengapresiasi langkah cepat Bidang PPUD atau Gakda Sat Pol PP Karawang setelah mendapat keterangan bahwa PT AJS tidak memiliki izin yang lengkap, sehingga ribuan pekerjanya tidak dapat dibuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Disnaker Karawang.

 

“Tahun lalu, tepatnya 1 Desember 2020, saya pernah menyampaikan kepada media massa. Informasi perihal perusahaan tersebut tidak memiliki perizinan yang lengkap sudah saya dapatkan secara lisan. Pasalnya, pada 8 Oktober 2020, saya sempat mengetahui adanya surat dari Kepala Desa (Kades) Gintungkerta kepada UPTD II Pengawasan Disnaker Provinsi Jawa Barat,” Ungkap Andri.

 

Dijelaskannya, “Dari situ saja sudah mengindikasikan bahwa PT AJS memang tidak memiliki perizinan sebagai perusahaan produksi. Karena logikanya, kalau memiliki perizinan yang lengkap, tidak mungkin Kades setempat mempertanyakannya. Sebab setiap perusahaan berdiri, dapat dipastikan membuat izin domisili kepada Desa atau Kelurahan,”

 

“Seperti yang saya sampaikan dan banyak pihak menyayangkan. Kenapa tidak dilakukan langkah konkret sejak awal mula masalah itu mencuat, apa lagi Kades setempat sampai berkirim surat resmi secara kelembagaan Pemerintahan Desa,” Singkat Andri.

 

Masih ditempat yang sama, Lembaga Bantuan Hukum Karang Taruna (LBH KT) Karawang, Darus Hayina mengatakan, “Saya sangat mengapresiasi atas tindakan tegas yang dilakukan oleh Satpol PP yang telah menyegel PT. AJS, Satpol PP telah mengambil langkah yang tepat karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin yang lengkap,”

 

“Serta atas adanya penyegelan tersebut praduga kami semakin kuat kalau perusahaan tersebut di dirikan hanya untuk mencari keuntungan dengan cara cara yang tidak dibenarkan menurut undang – undang. Semoga permasalahan ini semakin terang benderang dan para aktor intelektualnya dapat segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Riandi & Rekan)