Hukum  

Usut Pelaku Pengrusakan Segel Satpol PP Di PT. AJS

Dibaca : 303

BINews || Jabar – Karawang,- Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Bidang PPUD Sat Pol PP) melakukan penyegelan di dua tempat sekaligus. Lokasi pertama adalah kegiatan pembangunan tower yang berlokasi di Kecamatan Lemahabang dan yang kedua adalah PT. Anugerah Jaya Sedaya (AJS) pada hari Jumat (26/03/2021).

 

Dari tiga lokasi pembangunan tower yang sebelumnya disikapi oleh aktivis Karawang, yaitu Andri Kurniawan karena diduga kuat belum mengurus proses perizinan, baru satu lokasi yang sudah dilakukan penyegelan oleh Bidang PPUD Sat Pol PP Karawang.

Hanya saja untuk lokasi PT. AJS, pada Sabtu malam telah terjadi pengrusakan oleh orang – orang yang tidak dikenal dan sempat bersitegang dengan petugas keamanan kawasan dilokasi. Namun orang – orang tersebut tetap memaksa merusak segel Sat Pol PP, meskipun Security setempat sudah berupaya menghalanginya.

 

Tidak tinggal diam, Satuan Pengamanan (Satpam) setempat langsung melaporkam kejadian tersebut ke Mapolsek Klari, dan personil Polsek Klari langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

 

Mendapat informasi pengrusakan segel Sat Pol PP, Andri Kurniawan mendesak Bidang PPUD agar segera membuat Laporan Polisi (LP), karena menurutnya. Membuka segel Satpol PP bisa dipidanakan mengacu ke  KUHP Pidana, Pasal 232 ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Kepada rekan awak media, Minggu 28 Maret 2021.

 

“Saya rasa tidak sulit bagi pihak Kepolisian untuk mengusutnya. Petunjuk permulaan, baik saksi atau bukti sudah didapatkan oleh Security kawasan. Nomor Polisi kendaraan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sopirnya sudah diphoto oleh Security,” Ungkapnya Andri.

 

Ditempat terpisah, Darus Hayina Umami selaku Ketua Advokat Karang Taruna Kabupaten Karawang menjelaskan, “Perbuatan pengrusakan terhadap segel yang dilakukan oleh komplotan orang yang tidak dikenal adalah suatu perbuatan yang menghina dan merendahkan wibawa kelembagaan Satpol PP Karawang sebagai Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di bidang penindakan Peraturan Daerah (Perda) dan ketertiban umum serta akan menimbulkan preseden buruk dikemudian hari dikalangan masyarakat. Akan adanya ketidak patuhan dan taat lagi terhadap Pemerintah Daerah apabila Pemda diam saja terhadap perbuatan tersebut.

Masih menurut Darus Hayina Umami, “Pemerintah Daerah dalam hal ini Satuan Polisi Pamong praja harus segera melakukan tindakan tegas dan mengambil langkah hukum terhadap komplotan orang tersebut, agar tidak menimbulkan preseden buruk dikemudian hari,”

 

“Perbuatan pengrusakan segel tersebut menurutnya adalah suatu perbuatan tindak pidana sebagaimana yang telah diatur didalam ketentuan perundang – undangan pasal 232 KUHPidana. Serta LBH Karang Taruna Kabupaten Karawang meminta kepada Kepolisian Resor Karawang untuk segera melakukan suatu tindakan penyelidikan terhadap insiden tersebut demi tegaknya suatu hukum di kalangan masyarakat,” Pungkasnya. (Riandi & Rekan)