Baru Satahun Diresmikan Plafon Pasar Simpang Dolok Runtuh

Dibaca : 175

BINEWS II Sumut, Kab Batu Bara – Miris kondisi proyek revitalusasi fisik pasar Simpang Dolok yang baru diresmikan tahun lalu kini sudah mengalami kerusakan. Sabtu, (09/01/2021).

Kerusakan yang dialami tidak sewajarnya karena hampir seluruh plafon runtuh padahal proyek ini baru setahun sekesai dikerjakan seperti yang tertera di plank proyek anggaran yang habis untuk proyek itu sebesar 2,6 Milyar lebih dikerjakan oleh CV Rizky Anugrah Karya dan kegiatan tersebut didampingi pula oleh Tim TP4D Kejaksaan Negri Batu Bara.

Seperti penuturan Ir Mukhlis Ketua LSM ACI yang turun langsung melihat kondisi rubuhnya plafon lantai dua pasar Simpang Dolok
“Proyek revitalisasi (Pembangunan) pasar desa Simpang Dolok diatas bangunan lama peninggalan Belanda ditampung pada APBD Batu Bara tahun 2019 melalui Satker Dinas Koperasi UKM Kabupaten Batu Bara tepatnya sebesar Rp. 2.616.996.000” ungkapnya.

“Sesuai kontrak 02 SPK PSR/ PPK DKUKM 2019 tanggal 11 September 2019 dengan judul proyek Revitalisasi Fisik Pasar Desa Simpang Dolok, dan pengerjaan tersebut dimenangkan CV. Rizky Anugrah Karya dengan masa pengerjaan 100 hari kalender” papar Mukhlis

Diterangjannya “Pada papan proyek waktu itu dicantumkan bahwa kegiatan tersebut didampingi Tim TP4D Kejaksaan Negeri Batu Bara dan Rubuhnya sebagian besar plafon pasar desa yang juga difungsikan sebagai tempat kegiatan sanggar seni budaya dan olah raga mendadak viral di jagad media sosial setelah diposting pemilik akun Afandi Siregar di facebook” ungkapnya

Dapat di lihat bahwa postingan tersebut mendapat tanggapan dari banyak nerizen. Bahkan akun facebook Ramadhanb Batubara menanggapi postingan Afandi Suregar menulis uraian yang cukup menohok.

 

“Kebanggaan kami sebagai Putra Asli Simpang Dolok, ketika pasar Tradisional yg kami sebut sejak dulu adalah PAJAK POKAN, dibangun menjadi Pasar Tradisional”, tulisnya membuka tanggapan.

Disebutkan Ramadanb Batubara, untuk pelaksanaan pengerjaan proyek ini diatur dan dikelola oleh Bupati saat ini yang berkebetulan putra Simpang Dolok pula.

“Ada ucapan yg kurang enak didengar, ketika pengelolaan pekerjaan ini menyimpan kejanggalan demi kejanggalan”, tudingnya.

Dikatakannya juga Pro kontra ketika bangunan bersejarah ini diruntuhkan dengan kayu yang masih layak pakai merupakan tanda tanya, siapa yang mengambil…?.

“Tidak jelas ceritanya, kemudian anggaran yg digunakan, Siapa pulak yg menilai layak tidaknya bangunan yg sekarang”, sergahnya.

Ternyata, menurut akun Ramadanb Batubara setelah bangunan ini siap dikerjakan impian Pasar Tradisional yang bakal menampilkan geliat ekonomi rakyat, kiranya sekedar Hikayat kisah menyayat.

Pada tulisan tersebut akun Ranadanb Batu Bara memberi alasan menguatkan  argumennya adalah kondisi Pasar Tradisional jauh dari gambaran, malah digabung dengan kegiatan semacam sanggar seni budaya dan olah raga.

“Jika disebut GELANGGANG OLAHRAGA DAN SENI pastilah tidak layak lagi.

Perlahan dan pasti, bangunan ini bicara sendiri :

Lihatlah gambar-gambar yg memilukan itu, kiranya menyimpan PERBUATAN MEMALUKAN…!”, tulis pemilik akun Ramadanb Batubara.

Argumen selanjutnya yang dipaparkannya adalah jika Bangunan zaman Belanda dengan bangga bertahan berabad-abad, tapi setelah diruntuhkan dan dikerjakan oleh anak negeri, belum lengkap hitungan Jari sebelah berubah wujud mengerikan.

“Kesing dan isinya pun menyampaikan pesan Perih, membuktikan :

ADA AIB YG TERBUKA…!”, tutupnya mengakhiri komentarnya.

Runtuhnya plafon pasar desa Simpang Dolok yang baru setahun selesai dikerjakan, disikapi Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA-RI) Kabupaten Batu Bara Sultan Aminuddin.

Dikatakan pria yang akrab disapa Ucok Kodam itu, pihak berwajib harus mengadakan penyidikan seksama untuk mengetahui penyebab runtuhnya plafon pasar desa Simpang Dolok.

“Kalau ada unsur penyimpangan, pelaksana pengerjaan harus diminta pertanggungjawaban. PPK proyek tersebut juga patut dimintai keterangan”, tandas Ucok Kodam. (Supriadi)