News  

SK Jukir Tidak Diketahui Dirut Itu Diluar Tanggungjawab BUMD

Dibaca : 229

BINEWS II Sumut, Kab Batu Bara – Bahrumsyah selaku Ketua PAC PDIP Kecamatan Tanjung Tiram menyesalkan terjadinya kebijakan sepihak oleh Divisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tentang penerbitan Surat Keterangan (SK) Juru Parkir di Wisata Pantai Sejarah di Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.

Menurut Bahrumsyah, belum waktunya BUMD mengeluarkan surat pengangkatan untuk Juru Parkir, sebab itu belum di resmikan. Padahal, Bupati Batu Bara menganjurkan Retribusi itu akan di buat setelah Wisata Pantai Sejarah itu selesai di kerjakan dan sudah beroperasi, masalah parkir di Batu Bara di kembalikan seperti semula di kelolah oleh Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Batu Bara.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) kabupaten Batu Bara Jonnis Marpaung saat di hubungi melalui WhatsApp, Senin (28/12/2020), menyebutkan seluruh kegiatan Retribusi Parkir harus melalui Kajian dan Penetapan titik Parkir oleh Dishub kemudian selanjutnya baru di serahkan kepada pihak ketiga sebagai Juru Parkir.

Ketika di tanya kapan SK nya untuk Juru Parkir di Pantai Sejarah itu, lalu Kadishub Jonnis mengatakan belum, tunggu sampai pembangunan di Pantai Sejarah itu di serah terimakan dulu dan coba Komunikasikan dengan BUMD.

Selanjutnya, Dewan Komisaris BUMD Abdul Gani saat di temui mengatakan, saya sebagai Komisaris BUMD melakukan pengawasan setiap ada kegiatan maupun surat yang di keluarkan oleh BUMD.

“Sebenarnya tidak di benarkan Kepala Divisi membuat Surat Keputusan (SK) Juru Parkir hal itu bernaung di BUMD, maka yang mengeluarkan harusnya Direktur Utama bukan Divisi PAD untuk mengeluarkan SK itu,” Jelasnya.

Sebut Gani, sepengetahuan saya mereka tidak berkoordinasi dengan Direktur Utama (Dirut) mau pun Direktur Operasional di karenakan Divisi PAD di bawah naungan untuk mengurus PAD bukan mengurus SK atau menunjuk Juru Parkir.

“Yang berhak mengeluarkan SK itu wewenang Dirut kalau ada yang mengeluarkan tanpa sepengetahuan Direktur Utama (Dirut) itu di luar tanggung jawab BUMD, “ tegas Gani.

Sampai berita ini dimuat masih ditunggu perkembangan masalahnya (Supriadi)