BINEWS II Sumut, Kab Batu Bara — Adanya Pengutipan pajak parkir oleh PT Pembangunan Batra Berjaya di perusahaan yang ada di Kab.Batu Bara menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kab. Batu Bara diduga Pungli yang berkedok Pajak Parkir.
“Apindo akan mengambil langkah langkah yang terukur, agar iklim investasi dan dunia usaha di Kab. Batu Bara kondusif,”
Demikian dijawab Ketua Apindo Batu Bara Abdul Aziz Ulung menyikapi pengutipan Pajak Parkir yang dilakukan oleh PT Pembangunan Batra Berjaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di perusahaan yang ada di Batu Bara. Kamis, (04/11/2020)
Ditegaskannya “Apindo mendukung UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, artinya Apindo taat azas. Tapi harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada. dan dalam melakukan pengutipan pajak parkir harus ada Perda yang Valid yang sah dalam pelaksanaannya. Karena di Perda itulah tercantum petunjuk pelaksanaannya. Sementara Perda tentang Pajak Parkir itu adalah copy paste dari Undang undang. Sama bunyinya Perda yang dijadikan dasar dengan UU nomor 28 tahun 2009 itu,” heran Aziz.
Apindo juga telah menyurati Bupati dan DPRD Batu Bara terkait ini, namun hingga sampai saat ini surat Apindo itu belum ditanggapi oleh kedua instansi itu.
Dijelaskannya Apindo tidak mengomentari dari besar kecilnya nominal pengutipan, apakah Rp 25.000 seperti yang tertera atau bahkan Rp 2,500, tetapi lebih pada aspek hukumnya.
Dikarcis itu tertulis berdasarkan Perda nomor 7 Tahun 2019, padahal Perda nomor 7 tahun 2019 itu bukan tentang pajak parkir, tetapi tentang retribusi jasa umum yang didalamnya ada klausul tentang retibusi parkir.
“PT Pembangunan Batra Berjaya keliru menggunakan Perda, bisa juga menganggap masyarakat Batu Bara kaleng kaleng, bodoh bodoh, sehingga bisa ditokohi,” tuding Abdul Aziz.
Ditegaskannya Apindo tidak merasa perlu melalukan mediasi ataupun berdialog dengan BUMD terkait pengutipan Pajak Parkir itu, karena itu adalah hal yang konyol dan mengada ngada.
Terpisah Sekretaris DPC SPTI K SPSI Batu Bara Suhairi,S.Sos menyatakan SPTI adalah pihak yang paling dirugikan dalam hal pengutipan pajak parkir ini, karena lahan pekerjaan mereka yang akan dihilangkan.
“Seperti masalah di PT Lonsum itu, kesepakatan antara SPTI terkait bongkar muat terancam akan dihilangkan karena dianggap uang kompensasi bongkar muat itu uang preman, ilegal, padahal sampai hari ini belum ada Perda dan Perbup tentang pajak parkir,” kata Suhairi.
Terpisah Direktur Operasional PT Pembangunan Batra Berjaya Syarkowi Hamid menjawab Wartawan melalui pesan whatsapp menyatakan,
Penugasan oleh bupati kepada BUMD tentang pengutipan distribusi parkir dan pajak parkir, juga parkir di wilayah tertentu, misalnya objek wisata.
“Berkaitan dengan SPTI tak ada sangkut paut dengan kami, mereka kan bongkar muat, sedang kami parkir dan pajak parkir, kita uda tanggapi surat mereka, kendati tujuan surat ke bupati dan DPRD, kenapa kita yang di gugat, salah alamat kali, kalau kami ngutip resmi sesuai perda yang lain nggak tau,” jawab Syarkowi.
Syarkowi mencontohkan ada parkir di lahan Lonsum, lantas Lonsum mengajak BUMD untuk mengutip parkir, lalu dikutip. 30 persen distor ke pemerintah selebihnya nya
dibagi dengan pemilik lahan.
“Yang 30 persen itulah yang disebut pajak parkir UU no 28 apa salahnya legal ba bukan ilegal, kenapa mereka bilang Perda cacat hukum ya, gugat lah mendagri,,,, adu ba hhhhhh, kita minta di RDP kan ajo, surat SPTI bukan di tujukan ke kami, di tujukan ke bupati dan DPRD, kami hanya tembusan aja, uda kita tanggapi,” jawabnya.
(Supriadi)