Proyek Hotmix 11,452 M Sudah Terkelupas Apa Tindakan Pemkab Batu Bara

Dibaca : 230

BINEWS II Sumut, Kab Batu Bara – Pengerjaan Proyek Hotmix senikai 11,452 M sudah terkelupas, FERRARI mempertanyakan apa tindakan Pemkab Batu Bara

 

Masih dalam penyelesaian kontrak, proyek pekerjaan jalan Hotmix yang menelan anggaran negara sebesar Rp. 11,452 miliar sudah muLGai terkelupas

Priloyek tersebut tepatnya di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh menuju Kedai Sianam, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara,

 

Pantauan awak media, Minggu, (27/12/2020) di lapangan, ditemukan ada dua titik bahu jalan tampak mengelupas sepanjang lebih kurang 4 meter. disamping itu ada juga terlihat bahu jalan mengalimi keretakan, dan permukaan jalan terasa bergelombang.

Disini dapat dijelaskan, bahwa pekerjaan proyek hotmix tersebut dari satuan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Batu Bara

 

Proyek peningkatan Ruas Jalan Simpang Gambus menuju Kedai Sianam sepanjang 5,4 kilo meter, lebar 5 meter, kodenya (Ruas Jalan No.034) (PEN), sebagai pelaksananya adalah PT. Merangin Karya Sejati, Alamat, Jalan Patimura No. 015 E Rt. 01/Rw. 01 Kel. Manggis Kec. Bathin III Kab. Bungo-Bungo, Kab. Jambi.

Selanjutnya, Nomor Kontrak, 1608676/PK/PPK/SP/DPUPR-BB/2020, lokasi Kecamatan Lima Puluh, Nilai Kontrak sebesar Rp. 11.452.713.718,47, masa pelaksanaan 30 hari kalender, sumber dana dari APBD-P tahun 2020. Sebagai konsultan pengawas Nadhifa Consultan, demikian yang tertera atau tercantum dalam plank proyek tersebut.

 

Menanggapi hal itu, Ketua FERARI Batu Bara, Helmi Damanik, SH, menyatakan “Pekerjaan proyek hotmix tersebut, dapat diprediksi tidak akan bertahan lama, atau dalam hitungan 6 bulan kedepan badan jalan bisa hancur alias babak belur” ungkapnya

“Kita tentunya sangat khawatir, pasalnya, pekerjaan proyek hotmix diberikan masa 30 hari, terhitung pada awal bulan November 2020. Logikanya proyek sebesar itu bisa rampung dikerjakan dalam tempo 30 hari. dan kita sangat meragukan kwalitas dan kuantitasnya” ujar Helmi.

 

Lebih lanjut Helmi mengemukakan, “Mengenai proyek pekerjaan jalan hotmix di Simpang Gambus, dapat diduga asal jadi atau tak sesuai RAB. sederhana saja, seleksinya apakah rangkaian pekerjaan hotmix sudah sesui SOP, Yang harus diperhatikan sebelum tahap penyelesaian dan pembayaran adalah, terlebih dahulu harus dilakukan corddrill sesuai dengan standar, menentukan berapa ketebalannya, dan volume dari hotmix secara keseluruhan” jelasnya

“Selain itu juga dilakukan Tes Lab, untuk mengetahui kadar aspalnya, dan di tes dencitynya, untuk mengetahui kepadatannya. Nah, apakah mekanisme itu sudah dilakukan oleh Konsultan Pengawas atau PPK terkait, Hal ini tak terlepas tanggungjawab Konsultan Pengawas dan PPK terkait” pungkas Helmi

 

Terkait hal diatas, lanjut Helmi mengungkapkan “Tentang jejak rekam perusahaan kontraktor, berdasarkan informasi, bahwa PT. Maringin Karya Sejati pernah diperiksa KPK dalam dugaan korupsi proyek sekitar dua tahun lalu. Nah, sekedar untuk mengingatkan kepada Pemkab Batu Bara, dalam hal ini Dinas PUPR-nya, atau kepada pihak-pihak terkait, diminta harus ekstra hati-hati terhadap perusahaan kontraktor nakal. dan diminta kepada para penegak hukum, baik dari Kepolisian, Kejaksaan dan hingga kepada KPK RI, bila nantinya ada temuan terhadap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar 78 miliar yang disedot untuk 14 titik proyek jalan di Batu Bara, mohon untuk dapat ditindaklanjuti laporannya” tegas Helmi

“Karena sebelumnya FERRARI Batu Bara sudah pernah mempertanyakan sejauh mana urgensi dana PEN Pusat yang dialokasikan semuanya untuk 14 titik jalan. Kajiannya berdasarkan pasal 2 dan pasal 3, yang tertuang dalam PP 43 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP 23 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Program PEN” tutup Helmi mengakhiri.

 

(Supriadi)