BINews || Jabar – Karawang,- Lesunya perkonomian masyarakat dikarenakan dampak Pandemi Covid – 19 atau Wabah Virus Corona, tentu sangat berdampak pada pendapatan pajak negara dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap daerah. Khusus untuk Kabupaten Karawang, jika pada Tahun 2019 lau PAD Kabupaen Karawang mencapai Rp1.237.478.951.185, tapi untuk Tahun 2020, dari target awal sebesar Rp.930 Miliar, turun menjadi Rp.762,662 Miliar. Tapi dari penurunan target tersebut, akhirnya Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Karawang mampu melebihi target, yakni terhitung sejak 16 Desember 2020 lalu, sudah mencapai Rp. 878,205 Miliar.
Menyikapi hal tersebut, pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan mengatakan, “Adanya penurunan target sangat lah realistis di masa pandemi seperti sekarang ini, dampak ekonomi masyarakat sudah dapat dipastikan sangat berpengaruh terhadap PAD. Penurunan target sampai 26 persen itu tidak hanya terjadi Kabupaten Karawang, tetapi seluruh Kabupaten dan Kota di Jawa Barat penurunan target pada setiap Kabupaten/Kota berbeda, kisarannya berada diantara 20 sampai 30 persen,” Ujarnya. kepada rekan awak media Sabtu, 26 Desember 2020.
“Karawang masih bagus, hanya 26 persen, itu pun akhirnya Bapenda Karawang mampu meningkatkannya kembali sampai melebihi target. Dari target Rp.762,662 Miliar jadi Rp.878,205 Miliar. Artinya, ada kelebihan target sebesar 15,15 persen, dan itu realisasi tanggal 16 Desember 2020 lalu. Bisa jadi untuk sekarang mendekati akhir Desember meningkat lagi,” Katanya.
“Logikanya, kalau dipertengahan Desember saja sudah ada kelebihan target sebesar 15,15 persen, belum termasuk realisasi tambahan sampai akhir Desember. Berarti penurunan target dari target awal sebelum pandemi, tidak sampai 26 persen. Saya memprediksi kurang dari 10 persen,” Terang Andri.
“Dengan begitu, dapat disimpulkan, bahwa ada prestasi luar biasa yang diraih oleh Bapenda Karawang. Seperti yang pernah saya sampaikan, hal ini belum tentu dapat dilakukan oleh Kabupaten atau Kota lain di Indonesia, khususnya Jawa Barat,” Ungkapnya.
“Padahal, jika dilihat dari sisi keuntungan personal atau individu pejabat Bapenda, itu tidak ada. Pas target 100 persen atau lebih pun, untuk Upah Pungut (UP), hitungannya tetap sama. Sekali pun melebihi target, tidak akan ada UP tambahan untuk pejabat dan pegawai Bapenda,” Jelas Andri.
“Ini lah ironisnya, pasca keluarnya Surat Edaran (SE) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pejabat dan pegawai Bapenda diberikan pilihan. Antara memilih UP atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Padahal, kalau bicara TPP itu merupakan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penghasilan resmi yang diatur oleh Undang – Undang yang melekat pada jabatan struktural ASN, begitu pun dengan TPP. Seharunya KPK tidak perlu membuat edaran begitu, UP dan TPP sudah semestinya menjadi hak pegawai Bapenda, karena UP merupakan penghasilan yang bersifat reward atas pencapaian target,” Tandasnya.
Diluar dari pembahasan terkait capaian PAD Karawang Tahun 2020, aktivis Karawang yang sudah lama aktif menyikapi berbagai kebijakan Pemerintah ini, ketika ditanya soal Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) untuk Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Karawang, yang konon katanya tidak akan terealisasi maksimal sesuai dengan amanat regulasi, yaitu 10 persen.
Andri menyayangkan adanya hal ini, “Untuk DBH PDRD pengaturannya sudah sangat jelas merujuk pada Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 97 ayat (1) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian diatur lebih spesifik melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015. Pemerintah Kabupaten mengalokasikan 10% dari realisasi penerimaan bagi hasil pajak dan retribusi daerah,” Urainya.
“Memang patut kita sadari, untuk Tahun 2020 ini, kita sedang menghadapi dampak wabah. Sehingga banyak sekali anggaran yang terefocusing untuk penanggulangan. Tapi bukannya refocusing tersebut sudah diambil dari anggaran setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya OPD teknis yang paling besar terefocusing? Kalau begitu, semestinya tidak mengganggu DBH PDRD untuk Pemerintan Desa,” Ungkap Andri.
Diterangkannya, “Karena 10 persen DBH PDRD itu sudah menjadi hak mutlak Desa. Kalau realisasinya hanya 7,4 persen, kasihan juga Desa. Sementara kebutuhan mereka pun lumayan banyak. Mungkin saja bagi Desa yang memiliki potensi perekonomian yang bagus tidak akan terlalu bingung, tapi kenyataannya di Karawang masih banyak Desa yang tidak memiliki potensi perekonomian yang bagus. Sehingga DBH PDRD ini menjadi harapan besar selain dari Dana Desa (DD),”
“Jadi saran saya untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Sebaiknya penuhi saja hak DBH PDRD untuk Desa. Ya meski pun kita tahu, keuangan daerah sedang repot karena dampak pandemi. Tapi DBH PDRD itu hak yang sudah seharusnya diberikan secara utuh sesuai dengan amanat regulasi,” Pungkasnya. (Riandi & Rekan)