Hukum  

Usai Pilkada, BPN-ICI Menunggu Kado Akhir Tahun Kinerja APH/KPK

Dibaca : 282

BINews || Jabar – Karawang,- Direktur Indonesian Corruption Investigation (BPN-ICI) Jabar, Marwan Ali Hasan, SH meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar transparan dan terbuka terhadap Publik dalam penindakan dugaan kasus Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Daerah.

 

Berbagai macam laporan informasi yang selalu beredar di publik baik di media sosial maupun melalui media masa tentang adanya indikasi penyalahgunaan uang negara dan bahkan sudah banyak yang membuat Laporan Perkara (LP) kepada aparat penegak hukum (APH) khususnya dugaan korupsi di Kab. Karawang.

 

Marwan menilai LP yang sudah di buat oleh para rekan aktivis maupun LSM/Ormas kepada APH banyak yang tidak berjalan sebagai mana mestinya. “apakah memang sengaja di peti es kan? atau ada apa dibalik semuanya itu?” herannya kepada rekan awak media, Jum’at 25 Desember 2020.

 

“Terkususnya KPK harus tegas dan transparan serta tegas dalam membongkar korupsi uang APBD yang dilakukan oleh Kepala Daerah maupun pejabat terkait. apalagi sekarang pasca Pilkada bisa jadi di daerah pemilihan kepala daerah ada penyelewengan uang negara. harus benar-benar diselidiki khususnya yang melakukan pelanggaran Money Politik. dari mana sumber uang tersebut?” Tandas Marwan.

Marwan menambahkan, dalam hal ini “APH maupun KPK harus punya keberanian dan jangan tebang pilih dalam penindakan kasus Korupsi di Negeri ini,  ungkap dan bongkar semua perihal penggunaan atau penyerapan uang APBD, pertanyakan transparansi laporan Dana Covid-19, jangan hanya menerima laporan perincian anggaran saja tapi  selidiki dan cari tahu kebenarannya.” ungkapnya.

 

“Kami tidak percaya dan tidak yakin dengan laporan keuangan yang dibuat sang Kepala Daerah itu real atau tidak ada rekayasanya. Khianat terhadap rakyat dan negara jika benar itu adanya”, Ujar Marwan.

 

Masih sambung Marwan, mau menunggu apalagi jika sudah ada temuan apalagi ada alat bukti. KPK itu bukan KPU atau Bawaslu yang bisa di Intervensi dalam menangani atau membongkar kasus. “masa tidak ada kecurigaan terhadap beberapa kepala daerah yang ikut kontestasi Politik dalam pilkada melakukan money politik”, Tutupnya. (red)