TNI  

Gugah Kesadaran Hukum, Kodim 0734/Kota Yogyakarta Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Prajurit

Komandan Kodim 0734/Kota Yogyakarta Kolonel Arm Tejo Widhuro, S.Sos., M.Si, (Fhoto : Pendim 0734/Kota Yogyakarta)
Dibaca : 229

BINEWS || Yogyakarta, – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi Prajurit jajarannya, Kodim 0734/Kota Yogyakarta melaksanakan Penyuluhan Hukum Bagi Prajurit, Ibu Persit dan PNS yang dilaksanakan di Aula Amarta Makodim 0734/Kota Yogyakarta, Rabu (18/11/2020).

Dalam sambutannya Komandan Kodim 0734/Kota Yogyakarta Kolonel Arm Tejo Widhuro, S.Sos., M.Si, menyampaikan, penyuluhan hukum merupakan program pembinaan peningkatan personel utamanya dalam bidang penegakan hukum dalam rangka pembekalan hukum kepada para Prajurit, PNS, Minvet Cad IV/19 dan Persit Kodim 0734/Kota Yogyakarta agar selalu tertib dan tidak melakukan pelanggaran hukum.

Lanjut Dandim, Diharapkan dengan penyuluhan ini para Prajurit, PNS, Minvet Cad IV/19 dan Persit Kodim 0734/Kota Yogyakarta mengetahui dan memahami serta dapat melaksanakan apa yang menjadi penekanan dari pucuk pimpinan TNI AD beserta jajarannya.

Di tempat yang sama Mayor Chk Handjojo Ratri, S.H (nara sumber Penyuluhan Hukum dari Kumdam IV/Dip) menyampaikan, beragam materi tentang Hukum Pidana Militer. Diantaranya, ancaman pidana terhadap prajurit yang meninggalkan penjagaan tanpa izin, tindak kejahatan Asusila, Kekerasan dalam rumah tangga, LGBT dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan Narkotika.

“Dengan adanya Penyuluhan Hukum seperti ini, semoga dapat menjadikan pemahaman, pengetahuan dan gambaran bagi prajurit dalam menghadapi tugas ke depan agar bisa lebih baik,” terang Handjojo.

“Penyuluhan hukum penting untuk diberikan kepada prajurit dari semua Satker. Dengan harapan dengan penyuluhan ini bisa meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit maupun keluarganya,”tambahnya.

Kegiatan penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat yang di dalamnya ada beberapa materi penting yang disampaikan. Diantaranya pengertian dan sanksi Desersi/THTI, Penganiayaan (KDRT), tindak susila, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), Ketentuan Pemberian Schorsing, pengangkatan dala jabatan dan beberapa materi yang lain yang dapat dijadikan acuan oleh seluruh Prajurit, PNS, Minvet Cad IV/19 dan Persit Kodim 0734/Kota Yogyakarta dalam menjalankan tugas serta dalam kehidupan sehari hari.

 

(Jh-Red)