Proyek Taman Dan Air Mancur Interchange Karawang Terkendala Refocusing Anggaran Untuk Covid -19?

Dibaca : 265

BINews || Jabar – Karawang,- Pembangunan taman dan air mancur bundaran jalan Interchange Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang yang merupakan akses pintu masuk Kota Karawang dari pintu tol Karawang Barat oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) sebelumnya banyak di anggap oleh beberapa pihak sebagai proyek mangkrak. Sebab, tahap awal pembangunan di laksanakan pada Tahun Anggaran 2019. Namun, sudah mau memasuki akhir Tahun Anggaran 2020 belum ada progres lanjutan.

 

Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan pada saat di minta pendapatnya perihal proyek yang sedang menjadi sorotan publik tersebut, menerangkan bahwa rasa optimis DPRKP Karawang memulai tahapan awal proyek taman dan air mancur di pintu masuk Kota Karawang pada Tahun 2019, karena di landasi keyakinan bahwa ketika masuk Tahun Anggaran 2020 bisa di anggarkan kembali dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD II) Karawang. Jumat, 16 Oktober 2020.

 

Kemudian Andri menjelaskan, bahwasanya dalam mekanisme realisasi proyek Pemerintah kontrak pengadaan barang atau jasa di bagi menjadi dua jenis, yaitu Kontrak Tahun Tunggal dan Kontrak Tahun Jamak (Multiyears). Kontrak Tahun Tunggal merupakan Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana anggaran selama masa 1 (satu) Tahun Anggaran.

 

“Dan jika dalam pelaksanaannya, Kontrak Tahun Tunggal mengalami kelanjutan atas pekerjaannya pada Tahun Anggaran berikutnya, maka dalam pengaturannya harus di lakukan perubahan kontrak untuk pencantuman sumber dana/DIPA Tahun Anggaran berikutnya, yang akhirnya menunjukkan kontrak tersebut berubah menjadi kontrak multiyears.”, Terang Andri.

“Untuk proyek pembangunan taman dan air mancur jalan Interchange saya juga belum tahu, apakah itu proyek yang menggunakan mekanisme Tahun Tunggal atau Kontrak Multiyears? Tapi yang jelas, apa bila menggunakan kedua mekanisme pun tidak ada yang salah.” Yakinnya.

 

“Pengertian Kontrak Tahun Jamak (KTJ) secara spesifik adalah kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya membebani APBN atau APBD lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran. Akan tetapi, tidak semua pekerjaan menggunakan Kontrak Tahun Jamak, hanya pekerjaan yang secara karakteristik tidak bisa di selesaikan dalam waktu 1 (satu) Tahun Anggaran saja yang dapat menggunakan KTJ.” Jelas Andri.

“Kontrak Tahun Jamak itu sendiri terdiri dari 2 (dua) jenis, yakni pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 12 (dua belas) Bulan atau lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran atau pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila di kontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran dan paling lama 3 (tiga) Tahun Anggaran.”, Ungkapnya.

 

“Jadi kesimpulannya terkait proyek taman dan air mancur yang bakal jadi ikon Kota Karawang tersebut belum bisa di katakan mangkrak. Sebab bila mana kita melihat situasi Tahun Anggaran 2020 ini hampir semua Pemerintah Daerah mengalami kerepotan berkaitan dengan anggaran, karena semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ada refocusing anggaran untuk mengatasi pandemi Covid – 19 atau wabah Virus Corona.”, Ulas Andri.

 

“Tapi yakinlah, meskipun tidak teranggarkan kembali di Tahun Anggaran 2021. Semoga saja ada bantuan dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau pun swasta. Karena untuk pembangunan, apa lagi dengan tujuan untuk memperindah kota, di bolehkan kok dari dana CSR.”, Pungkasnya. (Riyandi & Rekan)