Hukum  

Deden Guntara Ketua Ormas Gema Nusantara (GEMANTARA) Eksekutif Cabang Kabupaten Bekasi Pertanyakan Izin Wisata Dwi Sari Water park

Dibaca : 275

BINEWS || Kabupaten Bekasi – Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) dari Gema Nusantara (Gemantara) Eksekutif Cabang Kabupaten Bekasi Deden Guntara Meminta Pengusaha Dwi Sari Waterpark Taati aturan sebelum melanjutkan aktifitas pembangun tempat usahanya.

 

Pasalnya Menurut Deden Guntara sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil Juga Mentri PUPR Basuki Hadi Mujono

Mendatangi Proyek Bangunan Dwi Sari Waterprak yang terbukti melanggar tata ruang serta perizinan.

 

“Kalo memang izin nya sudah di Kantongi sudah di tempuh enggak apa-apa aktifitas pengurugan di Dwi Sari waterpark berjalan, tetapi kalo terkait izin semua belum terkantongi atau terbit baiknya harus di urus terlebih dahulu, “kata Deden, Selasa (13/01/2020)

“Deden Menambahkan, Selain Aktifitas Pengurugan di Dwi Sari Water Park mulai berjalan, kita lihat disini Pihak Pengusaha terkesan memaksakan diri dengan membuka wisata air di tempat tersebut meskipun belum di pungut biaya masuk,” Ungkap Deden

 

“Ya semoga pihak pengusaha Dwi Sari Waterpark mentaati aturan yang sudah ada, jadi jangan terlalu memaksakan kehendak dan jangan sampai kejadian bulan Juni 2020 lalu terulang kembali yaitu dua Menteri sekaligus yang turun dan menindak tegas pembangunan tempat wisata itu karena ada aturan yang di langgar.” Ucap Deden

 

 

Selain itu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Yan Yan saat di mintai keterangan melalui telpon seluler soal Progres Perizinan Dwi Sari Waterpark di Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur Tersebut mengatakan, Pihaknya Menjawab ada beberapa yang masih dalam proses.

 

“Informasi sementara, kalau enggak salah lagi berjalan. Beberapa memang sudah ada tetapi masih ada beberapa perizinan yang masih dalam pengurusan dalam proses karena ada tahapan-tahapan tidak bisa langsung pararrel,” Pungkasnya.

 

Saat ditanya tentang aturan di perbolehkan atau tidaknya aktifitas di lapangan selama tahapan- tahapan perizinan dalam proses, dia akan komunikasi ke bagian yang mengurusnya.

 

“Nanti saya chek dulu ke bagiannya ya bang,” Ucapnya. (Cha” – Red)