News  

Mediasi Pedagang Pasar Delima Indrapura Happy Ending Sepakat Reverifikasi

Dibaca : 404

BINEWS SUMUT II KAB BATU BARA

Hasil mediasi antar pedagang pasar Delima Indrapura Happy Ending peroleh kesepakatan Reverifikasi. Kamis, (23/11/2023) di aula kantor kec. Air Putih Kabupaten Batu Bara

Hadir pada acara tersebut Kadisnaker Perindag, Forkopimca Kec. Air Putih diantaranya lain Camat Air Putih, Kapolsek dan Danramil, perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja, perwakilan masyarakat dan Asosiasu Pedagang Pasar Delima serta Tim Peduli Pedagang Pasar Delima Indrapura dan tim Kuasa Hukum Law Firm Zamal Setiawan & Partners.

Bukhari Imran selaku Kadisnaker Perindag memberikan arahan terhadap perseteruan dan silang sengketa penetapan penerima kios Pasar Delima Indrapura dengan mengajukan solusi reverifikasi terhadap pedagang pasar yang belum menerima jatah lapak kios tersisa sebanyak 30 kios dari total 72 kios terbangun.

Selain persoalan yang ditimbulkan akibat tidak meratanya pembagian kios yang ada, juga penyerah terimaan sebanyak 42 lapak kios yang dilakukan pada Selasa, 21 November 2023 menyisakan pertikaian dikarenakan tidak transparannya verifikasi penetapan penerima kios oleh tim Disnaker Perindag Kab. Batu Bara yang seolah abai terhadap sejarah keberadaan dan perkembangan kios Pasar Delima Indrapura dimana para pedagang yang pada tahun 2015 mengalami kebakaran, hingga hari ini belum mendapatkan kompensasi penggantian dalam bentuk pembangunan kios.

Zamal Setiawan, SH dari Law FirmZamal Setiawan & Partners selaku kuasa hukum dan praktisi menyampaikan agar pelaksanaan Perbup 65 dapat dilaksanakan tanpa menghilangkan hak-hak pedagang yang sebelumnya sudah menjalankan kegiatan ekonomi di Pasar Delima Indrapura.

Perundingan berlangsung alot dan penuh argumentasi pembenaran antar pihak Asosiasi Pedagang Pasar Delima Indrapura (APPDI) dibawah kepemimpinan Mula Tambunan dengan Tim Peduli Pedagang Pasar Delima Indrapura (TPPPDI) yang diketuai R. Napitupulu. Dengan arahan Kadis akhirnya disepakati antara lain : 1. Pembentukan tim verifikasi yang terdiri dari unsur Disnaker Perindag, APPDI, TPPPDI, Satpol PP, Kejaksaan dan Polres Batu Bara, 2. Tim akan segera menetapkan periode verifikasi dan syarat-syaratnya. 3. Melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh pedagang baik yang bernaung di APPDI dan TPPPDI dengan merujuk Perbup 65 tahun 2023.

TPPPDI dan tim kuasa hukum Law Firm Zamal Setiawan and Partners mengapresiasi keberanian dan ketegasan Kadis Bukhari Imran didalam menjalankan amanah jabatan dan tanggung jawab beliau untuk melaksanakan tata kelola pasar yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) serta menjalankan aspek-aspek kebersamaan.

Diakhir pertemuan, para pihak bersepakat untuk mengawal proses verifikasi sehingga tujuan revitalisasi pembangunan Pasar Delima tercapai yaitu menjadi wadah ekonomi Khususnya di Kawasan Kec. Air Putih serta adanya kerukunan diantara sesama pedagang.

Kegiatan tersebut juga tidak luput dari pantauan sejumlah wartawan berbagai media di Batu Bara, (Supriadi)