Hukum  

Nahdlatul Ulama Siap Bekerjasama Berantas Judi Togel yang Marak di Pemalang

Dibaca : 563

BINEWS JATENG || Pemalang – Praktik perjudian khususnya toto gelap (Togel) di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, akhir akhir ini semakin marak. Kondisi ini menjadi sorotan atau perhatian dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.

 

Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pemalang, KH Mukhlasin, mengaku mendukung dan siap bekerja sama dengan berbagai pihak dalam pemberantasan judi togel di wilayah Kabupaten Pemalang.

 

“Tentu kita merasa prihatin dengan masih adanya penyakit di kalangan masyarakat Kabupaten Pemalang, salah satunya judi togel. Kami selaku pengurus PCNU mendukung dan siap membantu bersama-sama memberantas judi togel di Kabupaten Pemalang ini,” kata KH Mukhlasin di kutip dari Sinar Jateng, pada Kamis 16 November 2023.

 

Lebih lanjut, KH Mukhlasin, menambahkan, untuk mewujudkannya maka diperlukan kolaborasi semua pihak, termasuk masyarakat, supaya judi togel bisa diberantas sampai ke akar-akarnya dan jangan sampai tumbuh subur.

 

“Kita siap berkolaborasi dengan pemerintah setempat dan aparat penegak hukum, bersama-sama bergerak, supaya togel yang masih marak, segera hilang di Kota Ikhlas ini,” imbuhnya.

 

Ditegaskan, dalam agama Islam sendiri, melarang setiap umat Muslim melakukan perjudian baik secara online maupun konvensional. Bahkan hukum negara juga mengatur perjudian online ini dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya Pasal 303 bis ayat (1) KUHP.

 

Sementara dari pantauan dan informasi yang masuk ke redaksi, praktik perjudian togel di Kabupaten Pemalang, tersebar di beberapa titik, seperti di Kecamatan Petarukan yakni ada di Pasar Lama Petarukan, Desa Kalirandu, Desa Pegundan, Desa Nyamplungsari. Kemudian di wilayah Kecamatan Pemalang ada di Desa Sewaka dan Pasar Pagi belakang kantor BCA, sedangkan di Kecamatan Bodeh ada di Desa Muncang.

 

Sebagai informasi, pelaku perjudian dapat dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke 3e Jo Pasal 303 bis Ayat (1) ke 1, 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 Tahun.

 

Sementara itu, pemasangan togel dapat dikenakan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 Tahun. (SLAM)*