News  

Lagi Kisruh Pasar Delima Indrapura Belum Berakhir, Pemerintah Harus Bijak

Dibaca : 359

BINEWS SUMUT II KAB BATU BARA

Lagi-lagi kisruh pembagian kios (los) di Pasar Delima Indrapura masih terus berlanjut diminta Pemerintah harus bijak. Pasalnya 27 pedagang yang sebelumnya memiliki lapak di lokasi sebelumnya malah kehilangan haknya setelah bangunan lama yang terbakar telah dibangun baru.

Hal tersebut masih berlanjut karena pada aksi unjukrasa pedagang yang tergabung dalam Tim Peduli Pedagang Pasar Delima Indrapura, Selasa (14/11/2023) ternyata sekitar 20 pedagang dari 42 pedagang yang telah memperoleh kios malah dipertengahan aksi malah ikut-ikutan memperkeruh suasana.

Kehadiran mereka diduga dipicu desakan Tim Peduli Pedagang Pasar Delima Indrapura yang meminta dilakukan pendataan ulang siapa yang berhak mendapat atau tidak berhak.

Melalui M Rafik selaku anggota Kuasa Hukum Zamal Setiawan dan rekan, saat aksi menangkis eksekusi yang dilakukan Disnaker Perindag Kabupaten Batu Bara, meminta Pemkab Batu Bara benar-benar adil dalam membagikan kios di gedung baru Pasar Delima Indrapura.

“Kalau saja Pemerintah membagikan 1 kios untuk setiap pedagang pasti kios yang ada cukup bagi seluruh pedagang. Karena tidak adil maka ada 27 anggota yang tidak lagi mendapat kios di tempat baru itu”, tandas Rafik.

Karena suasana semakin memanas dengan kukuhnya Disnaker Perindag hendak melakukan eksekusi akhirnya Rafik mengusulkan agar eksekusi ditunda hingga RDP di DPRD Batu Bara yang akan digelar minggu yang akan datang.

Sehari sebelumnya, puluhan pedagang yang tergabung dalam Tim Peduli Pedagang Pasar Delima Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara menggelar unjuk rasa.

Unjuk rasa digelar di lokasi gedung Pasar Delima baru menyikapi terbitnya Surat Kadis Naker Perindang Kabupaten Batu Bara Buhari Imran, Selasa, (14/11/2023).

Surat Nomor 510/3596/DKPP-BB/2023 pertanggal 10 November 2023 tersebut berisi imbauan kepada Ketua Tim Peduli Pedagang Pasar Delima Indrapura agar menurunkan spanduk-spanduk liar dan posko liar yang yang terpasang di sekitar bangunan Pasar Rakyat Delima Indrapura tanpa izin.

Tenggat waktu yang diberikan dalam waktu 3 hari sejak surat tersebut disampaikan. Alasannya karena Pasar Rakyat Delima Indrapura akan segera dioperasikan.

Karena pedagang yang tergabung dalam Tim Peduli Pedagang Pasar Delima tetap bertahan di lokasi maka hari itu Disnaker Perindag akan melaksanakan eksekusi.

Pada unjuk rasa tersebut M Rafik selaku anggota Kuasa Hukum Zamal Setiawan dan Rekan meminta Pemkab Batu Bara melalui Disnaker Perindag untuk duduk bersama membicarakan permasalahan yang memicu keberatan dari pihaknya.

Rafik menyampaikan dugaan bahwa ada pedagang yang tidak masuk dalam database namun mendapatkan kios di gedung Pasar Delima yang baru. Bahkan disinyalir ada yang sudah mendapatkan lebih dari 1 kios namun nama yang bersangkutan masih tercatat mendapatkan kios di gedung baru.

“Padahal kan yang seharusnya mendapat kios di gedung baru ini adalah pedagang yang dulu menempati kios sebelum dibongkar dan dibangun dalam kondisi gedung baru”, tukas Rafik yang diaminkan puluhan pedagang.

Sampai berita ini dimuat masih ditunggu langkah apa yang akan diambil oleh pihak terkat (Supriadi)