Berikut Prosedur Pelayanan Dindukcapil Kabupaten Bangka, Kata Kadis Rahmat Gunawan

Dibaca : 1244

BINEWS II Kabupaten Bangka – Pelayanan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten Bangka terkait kepengurusan dokumen data kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Induk Anak (KIA) ternyata memerlukan Validasi waktu 3 hari sesuai aturan yang di tetapkan oleh Dindukcapil.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil, Drs. Rahmat Gunawan, M.si kepada Berita Indonesia News, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, senin (6/11) siang.

Menurutnya, untuk semua pelayanan yang ada di Dindukcapil dilakukan dihari kerja. Adapun untuk proses waktu selesainya dokumen kependudukan itu memerlukan waktu selama 3 hari di hari kerja tersebut.

“Jadi sudah ketentuan dari kita, terkait waktu dalam kepengurusan dokumen itu selalu 3 hari. Intinya pada saat berkas itu masuk ke kita, contohnya hari senin pagi maka akan selesai pada hari rabu. Tetapi kalau hari seninnya sudah lewat dari jam 2 siang, maka akan sesuai pada hari saat hari kamis. Karena dihitungnya dimulai hari selasa, rabu dan kamis,” kata Rahmat.

Rahmat mengatakan, normalnya waktu pelayanan biasanya selama 5 hari kerja. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan, pelayanan juga dilaksanakan pada hari sabtu. Itupun kalau tidak ada kegiatan dan juga acara lainnya. Untuk hari sabtu buka dari pukul 08.00 hingga 12.00 Wib. Itupun di hitung lembur.

“Kalau kita tidak ada acara atau kegiatan, biasanya kita juga buka pelayanan pada hari sabtu. Memang sedari dulu standar pelayanan kita hanya 3 hari kerja. Maka dari itu, kalau ada warga masyarakat yang merasa keberatan dengan pelayanan kita saat ini, kenapa baru sekarang komplain. Padahal sudah beberapa tahun ini waktu standar pelayanan kita itu selama 3 hari,” ucapnya.

Dijelaskannya, pelayanan di Dindukcapil bisa dilakukan dengan sistem Online dan Offline. Untuk kepengurusan KTP dan KIA memang harus Offline. Artinya berkaitan dengan blangko KTP dan KIA masyarakat harus mengurusnya di kantor pelayanan. Sedangkan untuk dokumen yang lainnya bisa dilakukan dengan Online. Tidak harus mesti mengurusnya di kantor Dindukcapil.

“Jadi untuk pelayanan diluar KTP dan KIA, warga masyarakat bisa melakukannya dengan sistem online. Bisa melalui pihak desa, atau kecamatan. Nantinya setelah berkas online sudah di verifikasi sistem, maka berkas PDF akan segera dikirimkan ke yang bersangkutan dan bisa langsung di cetak. Kecuali KTP maupun KIA warga memang harus datang langsung karena blankonya tidak bisa di print out, harus blanko asli seperti kartu ATM,” ujarnya.

Ditambahkannya, apabila ada masyarakat yang tidak mempunyai HP Android atau tidak bisa mengoperasikan Komputer dan HP Android, bisa meminta tolong kepada petugas di Kantor Desa masing-masing serta pegawai kantor Kecamatan untuk wilayah kerja masing-masing. Karena itu, sistem pelayanan Dindukcapil terintegrasi dengan sistem di Kecamatan dan Desa di seluruh Kabupaten Bangka.

“Kami persilahkan, warga masyarakat di desa-desa maupun di kecamatan masing masing untuk menghubungi petugas yang ada di sana. Karenanya pegawai maupun petugas di kantor desa dan kecamatan di wilayah kabupaten Bangka sudah pernah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh kita,” pungkasnya. (Amin)