Hukum  

Konsumen PT. Saluyu Vespario Gugat Dealer di PN Karawang

Photo : A. Ferryanto,SH., MH.,CLA., CTL., CPIR. Kantor Hukum FENCO Lawyers
Dibaca : 343

BINews || Jabar – Karawang,- Sebelumnya A. Ferryanto,SH., MH.,CLA., CTL., CPIR. Dari kantor Hukum FENCO Lawyers selaku kuasa hukum para konsumen telah mensomasi PT. Saluyu Vespario sebanyak 2 (dua) kali namun dealer vespa tersebut terkesan mengabaikan hak konsumen selaku pembeli yang beritikad baik.

 

Buntut dari tidak adanya itikad baik dari pihak dealer untuk menyelesaikan kewajibannya secara kekeluargaan, maka Klien kami memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Karawang dengan Register Perkara Nomor: 98/Pdt.G/2021 /PN. Kwg tertanggal 17 September 2021, ujar Kang Ferryanto.

 

Pada hari Rabu, tanggal 29 September 2021 telah dilakukan sidang pertama perkara tersebut, namun pihak dealer selaku Tergugat tidak hadir di dalam persidangan, sidang tetap dibuka oleh Majelis Hakim dengan menunda persidangan dan memanggil kembali pihak PT. Saluyu Vespario untuk hadir sidang pada hari Rabu minggu depan tepatnya tanggal 06 Oktober 2021.

 

Kang Ferryanto menjelaskan Gugatan ini adalah bentuk upaya Klien kami untuk mendapatkan haknya yang telah membeli beberapa unit vespa secara tunai dengan harga yang sudah disepakati dan ditetapkan oleh si penjual in cassu PT. Saluyu Vespario, dan Klien kami selaku pembeli yang beritikad baik telah membayar uang mukanya dan ada juga yang sudah dibayarkan lunas. Secara hukum tidak ada alasan lagi bagi dealer/showroom vespa tersebut untuk menunda penyerahan unit vespa yang sudah dibeli oleh Klien kami.

 

Atas kewajiban dealer yang tidak kunjung ditunaikan secara itikad baik tersebut, Klien kami tidak lagi dapat menghindari kerugian yang amat besar baik secara materiil maupun immateriil. “Mereka pihak dealer enak banget, sudah terima uang muka dan ada yang sudah lunas juga, namun unit vespa tidak juga dikirimkan ke konsumen” lanjut Kang Ferry sapaan akrabnya.

 

Semoga dengan adanya Gugatan a quo, Pengadilan Negeri Karawang melihat ketidakadilan yang dialami oleh Klien kami ini dan bisa segera menghukum si penjual in cassu PT. Saluyu Vespario untuk bisa segera menyerahkan unit vespa yang sudah dibeli dan mengganti kerugian yang dialami oleh Klien kami selama ini. (Red)