Hukum  

Tubagus Rahmad Sukendar : BPI KPNPA RI Dukung Kejagung Gerak Cepat Berantas Tipikor Di Sumut

Dibaca : 191

BINEWS II Sumut, Medan

Tubagus Rahmad Sukendar Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih baik dibandingkan KPK dan Polri dalam memberantas korupsi, karena berhasil menyelamatkan uang negara Rp26,1 triliun.

Namun gerak cepat Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi tidak diimbangi dan diikuti oleh Jajaran di bawahnya dalam merespons laporan tindak pidana korupsi yang telah didukung dengan data valid.

Hal ini disampaikan Ketua Umum BPI KPNPA RI saat melakukan kunjungan kerja di Medan Sumatra Utara dalam rangka monitoring kinerja BPI KPNPA RI dan Penyelenggara Negara di Sumut. Dia mendapat laporan dari Angling Darma selaku Dir Investigasi dan Intelijen BPI KNPA RI yang menyampaikan terkait belum adanya tindak lanjut dari Kasie C Intelijen Kejati Sumut terhadap tiga laporan kasus dugaan tindak pidana Korupsi yang dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen .

Dari hasil penelusuran, didapatkan informasi bahwa di meja Kasi C Kejatisu sudah ada surat dari Jaksa Agung Muda Intelijen yang mendisposisikan proses penanganannya di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

Menjunjung sinergitas, loyalitas dan kemitraan Strategis BPI KPNPA RI dengan Jaksa Agung dan Jamintel, Dir Investigasi Angling Darma bergerak cepat melakukan kunjungan ke Kejati Sumut untuk bertemu dengan Kasie Penkum dan Kasie C Intelijen Kejati terkait belum ada tindak lanjut terhadap laporan yang telah disampaikan BPI KPNPA RI dua bulan lalu .

Sebagai pengawal 7 Prioritas kebijakan Jaksa Agung, semangat dan perintah Jaksa Agung dalam pemberantasan korupsi kepada Jajaran Kejaksaan tidak ditanggapi secara cepat oleh Jajaran Kejaksaan di Daerah. Menurut Tb Rahmad Sukendar, masih banyak Jajaran Kejaksaan di Daerah yang dijumpai kurang greget dalam menyikapi perintah Jaksa Agung dalam Pemberantasan Korupsi.

“Sebelumnya Angling Darma sudah konfirmasi melakukan kunjungan kerja ke Kejati Sumut. Pesan konfirmasi WhatsApp Angling Darma kepada Kasie Penkum Pak Yos tidak ada respon sekalipun menjawab . Ketika Angling Darma datang ke kejati, hanya Kasubsie Penkum yang menemui nya . Kasie C Intelijen atau yang mewakili tidak mau menemui Angling Darma dengan alasan ada banyak kegiatan. Bayangkan saja Attensi Surat dari Jamintel Kejaksaan Agung hampir satu bulan tidak ditindak lanjuti dengan cepat oleh Kasie C kejatisu ” Tegas Angling Darma.

Tubagus Rahmad Sukendar mendapatkan laporan dari Angling Darma menyampaikan akan menjadikan catatan bagi BPI KPNPA RI untuk memberi laporan ke Jamintel dan Jamwas Kejaksaan Agung terkait kinerja Kejatisu dan Pria yang pernah masuk nominasi calon Ketua Komisioner KPK ini juga meminta Jaksa Agung untuk segera mencopot Kasie C Intelijen Kejati Sumut yang dinilai menghambat dalam menindak lanjuti adanya Atensi Jamintel Kejagung dan juga tidak mau ditemui terkait BPI KPNPA RI berkoordinasi kasus tindak pidana korupsi yang ada menjadi temuan diSumatra Utara

“Ini perlu menjadi bahan evaluasi Jaksa Agung untuk segera melakukan pembenahan di internal kejaksaan. Kajati Sumut juga harus segera memberikan perhatian dan pengawasan terhadap kinerja bawahannya yang tidak bekerja maksimal dalam melayani masyarakat, apalagi sudah ada telaah dari Jamintel untuk segera ada tindak lanjut terkait perkara yang dilaporkan oleh BPI KPNPA RI,” ujarnya.

Menurut Tb Rahmad Sukendar, efektif tidaknya Pemberantasan Korupsi bisa dikaitkan langsung seberapa besar kinerja dan kemampuan Kejaksaan di Daerah dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi dan jumlah pengembalian kerugian negara. Apabila pemberantasan korupsi diberi makna lain seperti kampanye dan lain-lainnya maka itu dinilai tidak ada manfaatnya.

TB Rahmad Sukendar yang juga menjabat sebagai Ketua Garda Nasional Paquron Jalak Banten ( PJBN ) ini, menilai bahwa kinerja Kejagung di Jakarta paling efektif dalam pemberantasan korupsi. Jumlah pengembalian negaranya jauh di atas dua lembaga penegak hukum lainnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung pada semester pertama 2021 telah menangani 151 kasus tindak pidana korupsi atau 53% dari target 285 kasus. Dalam penanganan itu, sebanyak 363 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk di antaranya mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga masih terus menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT ASABRI dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp22,7 triliun.

Korps Adhyaksa juga menangani kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya yang ditaksir merugikan negara Rp16,81 triliun.

Tb Rahmad Sukendar mengaku telah menyampaikan secara langsung kepada Jamintel dan Kajati Sumut terkait kinerja bawahan nya di Kejati Sumut yang kurang cepat dalam merespon pengaduan masyarakat. “Dan menghindar untuk ditemui dari Jamintel dan Kejatisu memberikan atensi terkait keluhan yang disampaikan Ketum BPI KPNPA RI , semoga saja dalam waktu dekat sudah ada tindak lanjut dari Kejati Sumut untuk laporan tersebut,” ujar Tb Rahmad Sukendar. (Red)