BINEWS II Sumut, Kab Batu Bara – Tuntutan pembayaran Bonus Karyawan PT PP Lonsum Dolok Estate selama 4 bulan tidak dipenuhi berakibat pada protes mogok Kerja
Karyawan PT Perusahaan Perkebunan (PP) Lonsum Dolok Estate, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara menggelar mogok kerja di depan kantor divisi, Kamis (02/09/2021).
Mogok kerja ini sebagai akibat tidak adanya perundingan antara manajemen perusahaan dengan serikat pekerja terkait pembayaran bonus tahunan kepada para karyawan.
Hal ini ditegaskan Ketua PC FSPPP SPSI Kabupaten Batu Bara sekaligus Sekjen PD FSPPP SPSI Provinsi Sumut Suriono kepada wartawan
Dia menjelaskan, pekerja yang melakukan mogok kerja ini, secara sah tetap berhak mendapat upah, mengacu pada Pasal 145 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal tersebut menyebutkan dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, di mana pekerja/buruh berhak mendapatkan upah.
“Aksi mogok kerja sejumlah karyawan ini adalah sebagai bentuk gagalnya perundingan kepada pihak perusahaan. Intinya kami masih menunggu sampai besok, karena tahap pertama mogok kerja mulai tanggal 1 s/d 3 September. Apabila tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan kami akan mogok kerja tahap 2, yang dimulai tanggal 13 s/d 15 September,” sebutnya.
Suriono mengingatkan, mogok kerja tersebut jangan dianggap mangkir.
“Saya mendengar bahwa di lapangan ada suara atau surat edaran (SE) yang menyatakan karyawan mogok kerja dianggap mangkir, itu tidak ada. Semua ini diatur undang-undang,” tegasnya.
Suriono menyebutkan, seharusnya pembayaran atau pemberian bonus harus tetap berdasarkan kesepakatan bersama.
Namun kenyataannya, perusahaan memberikan bonus pekerja begitu saja langsung ke rekening pekerja masing-masing tanpa adanya informasi kepada kami,” bebernya.
Sekedar diketahui, pihak SPSI mengajukan 4 bulan bonus. Angka itu bukan menjadi patokan, SPSI berharap masih ada komunikasi dengan pihak perusahaan.
“Yang kami ajukan 4 bulan bonus. Tapi angka itu bukan patokan, dan kami berharap bisa dikomunikasikan kepada pihak perusahaan,” tutupnya.
Sementara itu Ketua SPPP-SPSI Sumatera Utara Rajisten Sitorus menjelaskan mogok kerja tersebut bermula dengan adanya surat permohonan dari Serikat Pekerja PD SPP SPSI Sumatera Utara ke pihak manajemen PT PP Lonsum.
Isi surat tersebut guna bermusyawarah terkait pembayaran bonus pekerja tahun 2020 namun tidak ada respon atau tanggapan dari pihak perusahaan.
Para pekerja melalui pengurus unit kerja untuk meminta bonus pekerja sebesar empat bulan upah. Hal itu didasari oleh tingginya harga CPO.
Karena tidak mendapat kata sepakat antara serikat pekerja dengan perusahaan maka aksi mogok kerja dilakukan. Tidak terkecuali mogok kerja di PT Lonsum Dolok Estate Kabupaten Batu Bara. Hal ini dilakukan di 4 divisi.
Disebutkan Rajisten, mogok kerja dilakukan dengan mematuhi aturan dan persyaratan seperti adanya surat pemberitahuan kepada Disnaker Provinsi Sumatera Utara dan Poldasu
Mogok kerja, dikatakan Rajisten, dilakukan dengan pendampingan dari pengurus PC SPPP-SPSI masing-masing kabupaten kota dan PD F SPPP-SPSI Sumatera Utara.
“Semoga mogok kerja berjalan lancar dan apa yang diharapkan pekerja tercapai sesuai dengan tujuan organisasi SPSI memperjuangkan hak pekerja beserta tanggungannya,” terang Rajisten. (Supriadi)