News  

Menko Polhukam Mahfud MD: Pekerjaan Jurnalis Jangan Diganggu

Dibaca : 354

BINEWS II Jakarta — Ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD terkait kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo. Lewat unggahan di akun Instagram terverifikasi @mohmahfudmd, Menko Polhukam memastikan bahwa penanganan kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi, akan dilanjutkan.

“Pekerjaan jurnalis adalah bekerja mencari kebenaran dan pemerintah harus memberikan perlindungan,” ujarnya dikutip dari akun Instagram baru-baru ini

 

“Bagi pemerintah jurnalis bukan musuh. akan tetapi, menjadi teman untuk mempercepat pengungkapan kasus. Oleh sebab itu, kita berharap pekerjaan jurnalis jangan diganggu,” tuturnya.

Mahfud menilai siapa yang menganggu jurnalis berarti memiliki kesalahan yang ingin ditutupi atau ingin menutupi kesalahan orang lain. dengan demikian, pihaknya berharap membiarkan jurnalis bekerja apabila ingin mencari kebenaran (Red)