BINews || Jabar-Karawang,- Menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati Karawang dr Cellica Nurrachadiana periode 2015 -2020 dan akan memasuki periode kedua sebagai Bupati definitif pada tanggal 17 Februari 2021 mendatang, banyak sekali harapan masyarakat Karawang yang dititipkan kepada Bupati perempuan pertama Karawang ini. Minggu (14/02/2021).
Walaupun informasinya akan ada penundaan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2020 lalu? Merujuk pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (SE Kemendagri) Nomor.120/738/OTDA tentang Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah tertanggal 3 Februari lalu.
Salah satu diantara harapan masyarakat Karawang yang dititipkan kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih diantaranya mengenai nasib pengangguran masyarakat Karawang. Netizen Sosial Media (Sosmed) sering kali membanjiri komentar perihal itu, yang kemudian pengentasan pengangguran disambut baik dengan adanya program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Menyikapi permasalahan itu, pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan berpendapat, “Sebenarnya solusi soal pengangguran sudah dibuat melalui kebijakan Bupati Karawang diperiode lalu, meski pun dianggap mepet pada masa jabatan. Yaitu di Tahun kelima periode 2015 – 2020,” Katanya.
“Tepatnya 14 September 2020 pada momentum Hari Jadi Kabupaten Karawang lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui kebijakan Informasi Lowongan Kerja secara digital Online (Infoloker Online) merupakan solusi untuk menghapuskan istilah percaloan tenaga kerja secara perlahan,” Ujar Andri.
“Karena melalui program kebijakan yang sudah berjalan ini. Selain memiliki tujuan menghapus praktek percaloan, juga bertujuan agar dapat menyerap tenaga kerja lokal Karawang secara maksimal. Karena didalam salah satu syarat ketentuannya, diharuskan ber Kartu Tanda Penduduk (KTP) Karawang,” Terangnya.
“Dengan begitu, ketika ada pelamar kerja yang tidak memiliki KTP Karawang akan tertolak oleh sistem secara otomatis. Tentu kebijakan ini merupakan solusi alternatif ditengah – tengah kerisauan masyarakat Karawang yang sulit mencari kerja dikampung halamannya sendiri,” Jelas Andri.
Lebih lanjut Andri menyampaikan, “Tetapi kenyataannya, walau pun Pemkab Karawang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang sudah secara optimal menginformasikan serta mensosialisasikan kepada perusahaan – perusahaan yang ada di Karawang, baik yang berdomisili di Kawasan Industri, mau pun zona. Tetap saja masih ada perusahaan yang ngeyel dengan melakukan rekrut tenaga kerja secara konvensional,”
“Contohnya seperti yang beberapa waktu lalu terjadi. Karang Taruna (KT) Kabupaten Karawang mendapat temuan salah satu perusahaan yang diduga merekrut karyawan secara konvensional melalui salah satu yayasan penyalur tenaga kerja? Sehingga masalah itu sempat viral dijagat maya,” Sesalnya.
“Sebagai saran, sebaiknya Pemkab Karawang memperkuat lagi regulasi mengenai Infoloker Online. Bila perlu tuangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Ketenaga Kerjaan, dan memang Perda Nomor 1 Tahun 2011 sudah waktunya direvisi. Jika masuk dalam Perda, sudah tentu ada sanksi bagi perusahaan dan yayasan penyalur tenaga kerja yang melanggar tentang Infoloker Online. Selanjutnya, untuk pengaturan teknis sebagai implementasi Perda, bisa dibuat Peraturan Bupati (Perbup) terbaru dari hasil revisi Perda,” Saran Andri.
“Sebab jika tidak ada penguatan regulasi, tidak akan ada sanksi tegas untuk kedua belah pihak. Untuk saat ini Pemkab Karawang melalui Disnakertrans hanya bisa memberikan teguran bagi perusahaan yang tidak melakukan rekrut tenaga kerja melalui Infoloker Online,” Pungkasnya.
(Riandi & Rekan)